redaksi76.com || Ende – Kejaksaan Agung Republik Indonesia dibawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menginstruksikan kepada seluruh Jaksa agar bisa menjaga marwah lembaga Kejaksaan dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat.
Sebagai pimpinan tertinggi lembaga Kejaksaan RI, ST Burhanuddin mengingatkan bahwa tidak ada lagi oknum Jaksa yang minta-minta atau ngemis-ngemis proyek, menggerogoti kegiatan pembangunan daerah, bahkan ikut campur dalam menentukan pemenang proyek pengadaan demi memperoleh keuntungan pribadi.
Instruksi dan penegasan
Jaksa Agung ST Burhanuddin itu tampaknya tidak digubris oleh oknum-oknum Jaksa nakal di daerah, sebab dalam
pemberitaan di berbagai media massa, media online, dan media sosial ternyata masih banyak oknum Jaksa nakal yang perilakunya mencederai rasa keadilan di masyarakat sehingga memporak porandakan marwah institusi Kejaksaan.
Dalam pemberitaan media online SERGAP tertanggal 2 Agustus 2024, tertulis bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Yoni P. Artanto beserta lima bawahannya yaitu Roy Tua Hakim (Kasi Datun), Vidi Pradiwinata (Kasi Pidsus), Arief Wahyudi (Kasi Pidum), Tegar Pangestu Putra (Jaksa Muda Pidsus) dan Oky Yuliandri (Jaksa Muda Pidsus) diduga meminta jatah proyek dengan cara mengintimidasi Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo, Gaspar Laya.
Akibat mendapatkan tekanan dan intimidasi Kajari Ngada beserta lima bawahannya tersebut, tanggal 29 Juli 2024 Gaspar Laya akhirnya melayangkan Surat Pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam pengaduan tersebut, Gaspar Laya mengaku mendapatkan tekanan dan intimidasi dari Kajari Ngada beserta lima bawahannya melalui cara-cara yang tidak wajar dan tidak bertanggungjawab.
Salah satu bentuk intimidasi yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Ngada kepada dirinya ( Gaspar Laya, red,-) adalah melalui pemanggilan yang tidak berdasar terkait pekerjaan yang telah ditangani Gaspar Laya dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun-tahun sebelumnya.
Padahal paket pekerjaan dimaksud sejak tahap pelelangan hingga pelaksanaan sudah dilakukan Probity Audit oleh Inspektorat Nagekeo dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT.
Pemanggilan pemeriksaan terhadap Gaspar Laya oleh Kejaksanaan Negeri Ngada, yaitu melalui :
1. Surat Kejaksaan Negeri Ngada Nomor : B- 10/N.3.18/Fd.1/07/2024, Sifat Biasa, Perihal Permintaan Keterangan, tanggal 02 Juli 2024 yang ditujukan kepada Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Tahun 2021- 2023 (Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Nagekeo). Pokok surat dimaksud adalah Untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Gedung Perpustakaan Berserta Fasilitas Pendukung Tahun 2021-2023 di Kabupaten Nagekeo, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Nomor : PRINT02/N.3.18/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024. Waktu untuk dimintai keterangan yaitu Hari Kamis, tanggal 04 Juli 2024 jam 09.00;
2. Surat Kejaksaan Negeri Ngada Nomor : B12/N.3.18/Fd.1/07/2024 Sifat Biasa, Hal Permintaan Keterangan, tanggal 02 Juli 2024 yang ditujukan kepada Provisional Hand Over Tahun 2021-2023 (Pembangunan Perspustakaan Kabupaten Nagekeo). Pokok surat dimaksud adalah Untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Gedung Perpustakaan Berserta Fasilitas Pendukung Tahun 2021- 2023 di Kabupaten Nagekeo, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Nomor : PRINT02/N.3.18/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024. Waktu untuk dimintai keterangan yaitu Hari Kamis, tanggal 04 Juli 2024 jam 09.00;
Gaspar Laya tidak hadir sesuai waktu yang diminta dalam surat tersebut karena ada tugas ke Kupang dalam rangka kegiatan Rakor UKPBJ Tingkat Provinsi NTT TA. 2024, sehingga baru bisa hadir untuk memberikan keterangan sesuai permintaan pada hari Jumat 5 Juli 2024.
Pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024, Gaspar Laya diperiksa oleh Kasi Pidsus
(Vidi Pradiwinata) dan Kasi Pidum (Arief Wahyudi) secara bersama-sama dengan Konsultan Pengawas, kemudian dipisahkan dan selanjutnya diperiksa oleh Kasi Pidum.
Poin-poin pokok pemeriksaan berkaitan dengan Kontrak Kerja Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan, baik pada tahun 2021 maupun pada tahun 2023 mulai dari awal pelaksanaan sampai dengan serah terima pekerjaan. Pada akhir pemberian keterangan, Gaspar Laya dan Konsultan diberikan surat pemberian keterangan lanjutan.
Setelah selesai pemeriksaan, Gaspar Laya bersama Konsultan Servasius Lera diarahkan oleh Jaksa Roy Tua Hakim (Kasi Datun) pada suatu tempat milik pengusaha swasta berinisial CT dengan maksud sekedar ngopi-ngopi, dan membicarakan beberapa berkaitan dengan pelelangan paket-paket pekerjaan yang sementara berlangsung di Kabupaten Nagekeo;
Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 09 Juli 2024 Gaspar Laya kembali diperiksa oleh Kasi Pidum, dengan poin-poin pokok pemeriksaan masih berkaitan dengan Kontrak Kerja Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan baik pada tahun 2021 maupun pada tahun 2023 mulai dari awal pelaksanaan sampai dengan serah terima pekerjaan.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.