Opini
Oleh : Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya Surabaya
Pemilihan Umum (Pemilu, red,-) R.I untuk memilih Presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, Propinsi, Kabupaten/ kota jika dihitung hari ini maka Pemilu hanya dua hari kedepan. Hari Rabu, 14 Februari, rakyat seluruh negeri ini sebagai pemilik kedaulatan bernegara melakukan hajatan demokrasi untuk memilih orang nomor 1 dan 2 memimpin Indonesia Raya 2024 sampai 2029. Dan, memilih para wakil rakyat, duduk di DPR RI, DPD, DPR Provinsi, DPR Kabupaten serta Kota yang kewenangannya mengontrol kerja pemerintah agar sesuai Konstitusi UUD NKRI yakni kesejahteraan rakyat.
Proses tahapan Pilpres sudah hampir berakhir, sekarang memasuki masa tenang selama 2 (dua) hari bagi warga untuk berpikir memutus serta memilih capres cawapres yang layak memimpin rakyat Indonesia 2024 sampai dengan 2029.
Kenangan pahit proses pencapresan 2024 sangat membekas dan terus menjadi “referensi” hitam bagi demokrasi Indonesia. Karena baru kali ini dalam sejarah demokrasi Indonesia, Joko Widodo sebagai presiden menyodorkan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres bersama Prabowo Subianto sebagai capres dengan menabrak konstitusi dan etika publik. Pertanyaannya apakah Gibran tidak berhak sebagai warga negara dicalonkan sebagai cawapres dalam kontestasi Pilres ?.
Jawaban, tidak salah dan berhak Gibran cawapres, asalkan melalui mekanisme hukum dan etika yang benar.
Joko Widodo harusnya sebagai garda terdepan menjaga demokrasi dalam proses pencalonan capres cawapres justru diduga menjadi “predator” demokrasi.
Dugaan rekayasa demokrasi demi menggolkan putranya, berawal dari pemasungan hak politik Ketua Umum Golkar, Ketua Umum PAN, beberapa oknum menteri, gubernur dan wakil gubernur Jatim suka tidak suka harus mendukung Gibran atau berhadapan KPK atas dugaan korupsi. Ada pula rekayasa Putusan MK No. 90 demi meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.