OPINI
Oleh : Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya Surabaya, Putra NTT
Tanggal 14 Februari 2024 adalah waktunya masyarakat seluruh Indonesia melaksanakan pesta demokrasi. Jika dihitung mulai saat ini, pesta rakyat ini untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden R.I tinggal menghitung jari. Semua pasangan Capres dan Cawapres sudah menjalankan kewajiban konstitusionalnya berkampanya bersama tim sukses menyampaikan visi- misi dan janji politik jika terpilih akan melaksanakan misinya. Dan, program debat Capres tinggal satu kali dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Masyarakat sudah mampu memilah- milah sejatinya siapa Capres- Cawapres yang program-program realitis dapat diimplementasi jika terpilih jadi orang nomor 1 dan 2 di republik ini. Publik sudah dapat menentukan pilihannya sesuai nuraninya siapa capres – cawapres yang layak memimpin bangsa dan tanah air ini.
Ingat, ukuran Capres dan cawapres yang layak serta pantas memimpin tanah air adalah melalui proses pencapresan yang tidak melanggar konstitusi, UU dan etika publik. Karena pasangan capres dan cawapres adalah manusia (ekstra) yang memiliki keunggulan etika dan ketaatan terhadap konstitusi dan hukum melampaui manusia umumnya.
Warga tanah air melalui media online, wachtsapp (wa), face book (fb) instagram dan lain- lain sudah dapat merekam trade record capres cawapres. Paket Amin (Anies Banwedan dan Muhaimin Iskandar), paket Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (GAMA) selama sebagai pejabat publik apakah bersih tidak bermasalah atau diduga adanya perilaku korupsi ?.
Anies Banwedan ketika sebagai menteri pendidikan dan terakhir Gubernur DKI Jakarta apakah sama sekali tidak ada dugaan tindak pidana korupsi. Apakah wilayah DKI sudah sesuai dengan visi misinya ketika gubernur ? Muhaimin Iskandar selama menjadi pejabat publik khusus Menteri Ketenagakerjaan tidak ada dugaan tindak pidana korupsi ? Apakah Prabowo Subianto tidak terlibat atau diduga terlibat masalah hukum ?
Catatan hitam calon presiden nomor urut dua tersebut adalah kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tentang penculikan mahasiswa pada 1997-1998.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.