*Pelaksanaan Tugas Institusional*
Peran Kosmas pada saat itu adalah melaksanakan perintah institusi dalam pengamanan demonstrasi. Ia bertindak dalam kapasitas sebagai perwira yang menjalankan instruksi kedinasan, bukan bertindak atas kemauan pribadi. Oleh karenanya, tanggung jawab penuh tidak semestinya ditimpakan kepada dirinya secara individual.
*Aspek Proporsionalitas Sanksi*
Menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kosmas berpotensi tidak proporsional, mengingat ia bukan pengemudi kendaraan dan tidak mengetahui adanya korban pada saat kejadian.
Dalam konteks kode etik profesi Polri, seharusnya terdapat pertimbangan lebih mendalam terhadap porsi kesalahan, posisi, dan peran aktual Kosmas dalam peristiwa tersebut.
*Kesimpulan*
Dari analisis di atas, terlihat bahwa posisi Kompol Kosmas Kaju Gae lebih cenderung sebagai pihak yang turut terdampak oleh situasi tragis, bukan sebagai pelaku utama penyebab insiden.
Oleh karena itu, penjatuhan sanksi PTDH patut dipertimbangkan kembali. Proses banding yang akan diajukan sebaiknya menekankan pada ketiadaan kontrol langsung, keterbatasan visibilitas, dan tidak adanya unsur kesengajaan dari pihak Kosmas.
Penulis: Arnold Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













