Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Analisis Keterlibatan Kompol Kosmas Kaju Gae dalam Insiden Pejompongan

Avatar photo
Ket. Foto: Direktur RINA Asia Pasifik dan Wakorwil Bali Nusra DPP Perindo, Dr.Ir.Karolus Karni Lando,MBA.

*Pelaksanaan Tugas Institusional*

Peran Kosmas pada saat itu adalah melaksanakan perintah institusi dalam pengamanan demonstrasi. Ia bertindak dalam kapasitas sebagai perwira yang menjalankan instruksi kedinasan, bukan bertindak atas kemauan pribadi. Oleh karenanya, tanggung jawab penuh tidak semestinya ditimpakan kepada dirinya secara individual.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

*Aspek Proporsionalitas Sanksi*

Menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kosmas berpotensi tidak proporsional, mengingat ia bukan pengemudi kendaraan dan tidak mengetahui adanya korban pada saat kejadian.

Dalam konteks kode etik profesi Polri, seharusnya terdapat pertimbangan lebih mendalam terhadap porsi kesalahan, posisi, dan peran aktual Kosmas dalam peristiwa tersebut.

*Kesimpulan*

Dari analisis di atas, terlihat bahwa posisi Kompol Kosmas Kaju Gae lebih cenderung sebagai pihak yang turut terdampak oleh situasi tragis, bukan sebagai pelaku utama penyebab insiden.

Oleh karena itu, penjatuhan sanksi PTDH patut dipertimbangkan kembali. Proses banding yang akan diajukan sebaiknya menekankan pada ketiadaan kontrol langsung, keterbatasan visibilitas, dan tidak adanya unsur kesengajaan dari pihak Kosmas.

Penulis: Arnold Dewa

Baca Juga :  Kecendrungan Masyarakat Dalam Melihat Pemilu 2024

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung