OPINI
Oleh : Petrus Selestinus, S.H (Tim Hukum FKKF Jakarta Untuk PT. KRISRAMA)
PT. Kristus Raja ( Krisrama) sebuah Perushaan milik Keuskupan Maumere bersama Masyarakat Umum, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah Sikka tidak boleh mentolerir pola perjuangan hak atas lahan HGU PT. Krisrama, Nangahale di Sikka, oleh sekelompok orang yang menamakan diri Masyarakat Adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut yang difasilitasi oleh Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), dengan cara-cara yang tidak beradab dan melanggar hukum.
Perjuangan PPMAN dengan cara mengeksploitasi sekelompok orang sebagai kliennya dibungkus dengan suku lalu memasuki lahan PT. Krisrama dan mendirikan gubuk liar di atas lahan HGU PT. Krisrama dipastikan akan menjerumuskan warga yang menamakan diri Masyarakat Adat yang saat ini masih melakukan aktivitas ilegal di atas tanah SHGU PT. Krisrama dan sebagian lainnya tengah menjalani proses pidana.
Ini jelas cara-cara anarkis yang tidak boleh ditolerir, karena dipandang dari sudut moral dan hukum, cara ini bukan ciri perjuangan Masyarakat Adat Flores dalam perkara klaim atas tanah, yang mengedepankan adab dalam setiap interaksi dengan pihak lain dan senantiasa membawa permasalahannya diselesaikan secara berjenjang pada lembaga Adat untuk diselesaikan dengan cara akomodatif dstnya atau ke Peradilan Negara.
Pola yang dipelihara dan dikedepankan PPMAN dalam membela kelompok yang menamakan diri Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut, sema sekali tidak mencerminkan watak sebuah Gerakan Advokasi yang sesungguhnya, PPMAN tidak profesional, karena menyuruh dan menggerakan orang melakukan tindakan yang anarkis bahkan bisa menjerumuskan Klien yang dibelanya berada dalam proses pidana guna dimintai peryanggungjawaban pidana dan itu sudah terjadi.
Tidak Profesional Dan Kreddible
Sebagai sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM, red,-) yang bergerak di bidang Advokasi Hukum, PPMAN seharusnya bicara di ruang publik berdasarkan fakta mencerahkan dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Berdasarkan data dan fakta yang berhasil dikumpulkan oleh FKKF, ternyata PPMAN telah memutarbalikan fakta bahkan dengan sengaja mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektrinik yang berisi berita bohong yang bersifat menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhada individu dan/atau kelompok masyrakat tertentu berdasarkan ras, etnis dll.
Sebagai sebuah lembaga Advokasi Hukum, FKKF sesalkan sikap PPMAN yang tidak profesional, karena menyuruh warga menduduki secara ilegal lahan PT. Krisrama dan terus menerus memproduksi berita bohong yang menyesatkan, menyerang kehormatan pihak lain, dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok masyarakat, sehingga dikualifikasi sebagai tindak pidana.
Oleh karena itu, dalam waktu tidak terlalu lama lagi Tim Hukum FKKF Jakarta akan melaporkan seluruh dugaan tindak pidana dimaksud kepada Aparat Penegak Hukum, untuk dilakukan suatu penyelidikan guna memastikan peristiwa pidana apa yang telah terjadi, dan selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan untuk memastikan siapa-siapa saja sebagai tersangka pelakunya.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.












