Dengan demikian informasi seolah-olah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun telah disetujui dan sebagai upaya dari PKB adalah sebuah kebohongan besar. Kalau seandainya benar telah disetujui, quod non, maka hal itu merupakan persetujuan seluruh Fraksi di DPR bersama Pemerintah serta tidak direalisasikan sekarang.
Sikap dan perilaku sejumlah oknum Kepala Desa, Pendamping Desa, oknun Kementerian Desa dan oknum Anggota DPR RI dari PKB itu, tidak saja merugikan masyarakat, tetapi juga merugikan Kementerian Desa, PKB dan Caleg PKB sendiri (Dipo Nusantara Pua Upa) di Dapil NTT 1.
Fakta-Fakta Di Lapangan
TPDI menerima pesan WA berisi foto di mana ada oknum Kades di Ende mengcapkan “Sukses Untuk PKB” melalui video yang konon atas permintaan oknum Pendamping Desa pada 9/2/2023.
Begitu pula dengan foto di mana 3 orang tenaga ahli Pendamping Profesional Desa, masing-masing Kornelis, Albertus dan Yohanis Nikolaus dan 2 orang Pendamping Desa sedang memasang baliho bergambar Dipo Nusantara Pua Upa, caleg DPR RI dari PKB.
Pemberitaan media lokal bahwa ada oknum Kepala Desa di Ende, yang mengucapkan sukses untuk PKB melalui video Pendamping Desa tentang usul perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, telah diisukan seolah-olah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa itu sudah terlaksana berkat perjuangan PKB.
Begitu pula dengan ucapan terima kasih yang dinyatakan Petrus Pepe, Kepala Desa Titutewa, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, dalam videonya yang ditujukan kepada Fraksi PKB atas dukungan dan usulannya tentang penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, ternyata pesan itu dibuat atas inisiatif oknum Pendamping Desa.
Fenomena soal adanya manipulasi, politisasi dan kapitalisasi posisi politik Kementerian Desa, Dana Desa, Kepala Desa dan Pendamping Desa yang sengaja dihembuskan oleh beberapa oknum Kepala Desa termasuk oknum PKB di desa, tidak boleh dibiarkan dan itu sangat tidak fair karena membodohi masyarakat, mencari keuntungan sendiri dengan merugikan PKB, Kementerian Desa dan Caleg PKB sendiri.)*
CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.
Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













