OPINI
Oleh : Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya
Menarik memang ketika mengikuti jalannya proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian 5 unit mobil ambulance di Dinas Kesehatan kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019.
Main isunya adalah, mengapa Pengguna Anggaran (PA, red,- ) dalam hal ini Kadis Kesehatan tidak dijadikan tersangka. Akhirnya menjadi jelas, ketika ada penjelasan dari Polres Ende bahwa menurut Penyidik tidak menemukan adanya keterlibatan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes, red,- ) Kabupaten Ende, Muna Fatma selaku Pengguna Anggaran (PA) dan bendahara pengeluaran Dinkes dalam kasus Pengadaan Mobil Ambulance Dinkes Ende senilai Rp 441,1 Juta Tahun Anggaran(TA) 2019 .
Seluruh tugas dan tanggungjawab PA telah diserahkan kepada PPK melalui tugas dan pendelegasian dari PA.
Demikian penegasan Kapolres Ende, AKBP.I Gede Ngura Johni Mahardika,SH, S.IK, M.H melalui Kasatresrim IPTU Yance Kadiaman,S.H saat ditemui tim media ini di ruang kerjanya pada Selasa, 08 November 2023 lalu.
Kami dalam kajian ini bukan “komentar” merasa diri paling tahu dan mencari- cari adanya dugaan kesalahan tetapi mau mengkaji dari aspek legal argumentation (argumentasi hukum, red,- ) berupa legal reasoning dan legal argumentation.
Kajian tindak pidana korupsi selalu berhimpit dengan hukum adminiatrasi alasannya, korupsi selalu berkaitan dengan kewenangan yang disalahgunakan ( penyalagunaan wewenang, red,- ) atau disebut maladministrasi oleh pejabat atau badan Tun.
Dan perlu dipahami korupsi bukan soal pejabat “makan uang ” atau tidak tetapi di dalam penggunaan wewenangnya tetapi adanya unsur melawan hukum atau adanya penyalagunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Jika demikian, maka pejabat tersebut wajib bertanggungjawab disebut delik materiil yang sifatnya negatif.
Kajian tentang kewenangan dikenal atribusi, delegasi serta mandat.
Atribusi adalah pemberian kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) atau Undang-Undang (UU).
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.