Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Uang Sertifikasi Guru Dimakan Tuyul ?

Avatar photo

Pertanyaannya apakah HS dan Irma (bendahara) tidak paham atau ada dugaan niat untuk melanggar. Dari peristiwa hukum ini sudah terlihat ada niat (mens rea) serta tindakan/perbuatan (actus reus).

Oleh Iswadi programer uang tersebut dibawa ke rumah HS dua kali. Iswadi sampaikan sesuai pernyataannya yang kedua, yang dibuat dihadapan Tim pemeriksa bahwa uang Rp 642 juta Iswadi serahkan HS dua kali, yg pertama Rp 250 juta, Iswadi dikasih Rp 25 juta, dan yang kedua Rp.392 juta, Iswadi dikasih Rp 27 juta. Dan Iswadi siap bertanggung jawab dengan uang yang di kasih sebesar Rp 52 juta, dan sampai diproses hukumpun siap.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Oleh karena itu HS tidak perlu berkelit hanya untuk menyulitkan diri sendiri sebab delik pemberantasan korupsi materiil yang sifatnya negatif yakni tindakan pejabat yang terbukti melawan hukum dan penyalagunaan wewenang merugikan negara.

Disini negara mengalami kerugian karena pengeluaran negara untuk membayar dana sertifikasi yang menjadi hak para guru diduga diembat HS dkk di dinas PKO. Jadi berbicara HS atau tidak uang itu sudah kurang logik dan argumentatif sebab ini bukan perkara pidana umum.

Pertanyaan jika tidak ambil uang itu lalu ada dimana dimakan TUYUL ya ??? HS, Iswadi programer dan Irma bendahara yang paling tahu keberaaan uang itu.
HS mengatakan ada surat kuasa khusus pemotongan utang dari guru kepada kepada dirinya untuk diserahkan kepada KSP Nasari. Kami sudah membaca Perjanjian KSP dan oknum guru dalam sub judul “Kuasa Kuasa” Pasal 7 angkat 2 dan angkat 4 jelas diuraikan. Angkat 2 yakni peminjam (guru) memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada KSP Nasara unk melakukan debit ke rekening peminjam.Angkat 4, diberikan hak kepada KSP Nasari untuk mendebet langsung ke rekening pemimjam (no. Rek 000124 dstnya) di Bank NTT.

Baca Juga :  Polres Ende Giat Melakukan Gelar Minggu Kasih

Pertanyaannya, atas dasar apa HS mengatakan ada surat kuasa pemotongan sebagai alas hak HS melakukan pemotongan uang para guru? Jika tidak ada alas hak (hukum), maka dalam hukum pidana umum jelas adanya dugaan penggelapan dalam jabatan Pasal 374 KUHP. Tetapi karena peristiwa hukum ini adalah dugaan penggelapan uang negara, maka ada dugaan akan kena Pasal 2 UU Tipikor. Jika dalam pemeriksaan ditemukan uang itu lari ke tangan HS, maka diduga penyalagunaan wewenang Pasal 3 UU Tipikor. Dan, perlu dipahami Pasal 2 UU Tipikor ancaman pidananya lebih tinggi.

Kasus ini sudah terang benderan kajian hukumnya. Jadi hadapin saja tidak perlu berputar dan berkelit karena Is sdh siap kembalikan Rp 52 juta yang diperoleh katanya atas pemberian HS dan siap hadapin kasus ini. Mau sumpah mau sumpah pocongpun Iswadi siap (hanya ini berlaku unk perkara waris Islam bukan dalam korupsi). Artinya ada keyakinan penyidik dan terutama hakim ketika perkara ini lanjut di Pengadilan Tipikor Kupang adanya mens rea, actus reus serta meeting of minds terutama HS, Iswadi dan Irma. Dan, Pasal 55 KUHP sudah pasti karena dugaan korupsi selalu berjamaah ( bersama- sama).**

CATATAN REDAKSI 
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.

Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung