Uang Sertifikasi Guru Dimakan Tuyul ?

Avatar photo
Berita76.Com

OPINI
Oleh : Marianus Gaharpung Dosen FH Ubaya Surabaya

Saling berkelit serta lempar tanggungjawab antara HS mantan Kadis PKO yang sekarang menjadi Kadis Lingkungan Hidup dan Iswadi programer komputer di Dinas PKO tentang raupnya uang sertifikasi para guru senilai Rp 600 juta lebih.

HS dengan meyakinkan publik Nian Tana Sikka melalui kuasa hukumnya melapor Iswadi dengan pencemaran nama baik Pasal 310, 311 dan UU ITE karena memberi pernyataan bahwa uang tersebut diserakan 2 kali di rumahnya HS dan Iswadi mendapat “hadiah” sebesar Rp. 52 juta.

Hal inipun dijelaskan Iswadi saat demo para guru mendatangi Dinas PKO. Artinya dengan logika sederhana dan nalar orang waras, apa alasannya kok bisa bisanya HS memberi uang Rp 52 juta kepada Iswadi, kok prodeo amat ?

Dugaan kuat ada jasa baik yang dilakukan Iswadi kepada HS. Pertanyaan selanjutnya bagaimana nasib uang para guru tersebut ketika HS dan Iswadi terus berkelit, apakah peristiwa hukum ini akan berhenti anggap saja dimakan “tuyul”? Jawabannya sederhana, peristiwa hukum ini tetap dilakukan Polres maupun Kejaksaan Negeri Sikka.

Apapun sudah jelas terlihat dari penjelasan Kasis Intel Kejari Sikka dihadapan aksi demonstrasi para mahasiswa PMKRI Sikka bahwa Kejari Sikka tinggal menunggu hasil investigasi dari Inspektorat (APIP) Sikka. Peristiwa raupnya uang sertifikasi para guru dugaan kuat lanjut karena konsep penyelesaian hukum tindak pidana korupsi (extraordinary crime), jelas berbeda dengan tindak pidana umum.

Ambil contoh jika seseorang diduga mencuri sepeda motor karena ada pengaduan dari orang yang merasa motornya hilang. Ternyata orang yang diduga mencuri bukan orang tersebut (error inpersona), maka perkara dihentikan (Sp3). Beda dengan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilihat adanya kerugian negara akibat adanya tindakan melawan hukum (peraturan) dan penyalagunaan wewenang oleh pejabat tata usaha negara.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, Pemuda Onelako, Dan Manulondo Gelar Kegiatan Bersih Bantaran Kali Ae Lengi

Penyalagunaan wewenang dimana pejabat tersebut menggunakan kewenangan diluar dari maksud pemberian wewenang kepada pejabat tersebut.

Sekarang dikaji peristiwa hukum atau fakta hukum adanya dugaan sunat dana sertifikasi guru Rp 600 juta lebih. HS sebagai kuasa pengguna anggaran di dinas PKO dan dinas pada umumnya sangat paham bahwa pencairan uang negara wajib hukum nontunai (kecuali ada ekseptional).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *