Marianus Gaharpung
(Dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya)
Terkadang pemimpin kita tidak bisa membedakan mana tindakan publik dan mana wilayah urusan privat yang dimiliki warga masyarakat. Oleh karena itu, sebelum mengambil tindakan faktual atau penetapan tertulis, maka pejabat atau badan tata usaha negara perlu membuat kajian dengan berpedoman Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pejabat di dalam melakukan tindakan faktual atau penetapan tertulis wajib berpedoman pada peraturan perundang undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain : asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.
Ada surat Edaran Gubernur NTT Viktor Laiskodat mulai 7 Maret, semua warga NTT diimbau wajib jalan kaki. Alasannya Gubernur NTT ke 8 ini Viktor bakal mengeluarkan surat edaran pada 7 Maret 2023 tentang pengendalian inflasi.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.