Ia menilai pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang mengatur bahwa Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga tahun 2024. Menurutnya, pasal ini bertentangan dengan pasal 162 ayat (1) dan (2) yang mengatur Kepala Daerah menjabat lima tahun.
Walau Mahkamah Konstitusi (MK) sempat memperpanjang masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 hingga Desember 2024 atau berakhir saat Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 terpilih, ia menilai tetap merugikan mereka.
“Masa jabatan SN KT selama 5 thn terhitung sejak 26 April 2021 sd 26 April 2026. Berdasarkan Putusan MK, SN-KT tetap menjadi Bupati dan Wakil Bupati, menjabat sampai dengan Pelantikan Kada terpilih. SN-KT mengakhiri masa jabatan bukan karena kemauan sendiri tapi karena perintah UU,” tegasnya. (tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













