Kupang, Redaksi 76.com,- – Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak mendukung inisiatif Kepala Daerah lain di Indonesia untuk menggugat Pemerintah dan DPR RI yang menyepakati jadwal pelantikan Kepala Daerah hasil PIlkada 2024 di tanggal 20 Februari 2025. Alasannya, karena pelantikan tersebut merugikannya yakni masa jabatannya sebagai Kepala Daerah Kabupaten Malaka banyak terpotong.
Hal itu disampaikan Simon Nahak menanggapi jadwal pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 yang dijadwalkan akan terlaksana pada 20 Februari 2025.
“Saya (SN) dan sejumlah Kepalah Daerah lainnya di Indonesia, red) dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada 26 April 2021-26 April 2026. Jika pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 di 20 Februari 2025, maka kami dirugikan, masa jabatan kami banyak terpotong sehingga saya dukung siapa saja kepala daerah yang mau gugat pemerintah dan DPR terkait ini,” jelasnya.
Menurut Simon Nahak, karena ia dilantik pada 26 April 2021, maka seharusnya masa jabatannya sebagai Bupati Malaka berakhir pada 26 April 2025, bukan pada 20 Februari 2025. Jika pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan pada 20 Februari, maka masa jabatannya akan terpotong satu tahun dua bulan.
“Ada banyak waktu kami untuk membangun Malaka sesuai visi-misi dan program yang kami janjikan terpangkas. Ya kami dirugikan, sehingga kalau ada kepala daerah yang mau gugat pemerintah dan DPR terkait ini ya saya dukung,” tegasnya.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.