“Namun, hingga kini, Komang belum juga ditetapkan sebagai tersangka, meskipun hanya ia yang diketahui memiliki ratusan kayu sonokeling tersebut yang sempat disembunyikan di tempat penampungan sementara di rumah warga. Kayu tersebut ditemukan oleh petugas KPH UPT Wilayah TTU, Rizal, dan timnya,” kritiknya.
Ia menjelaskan, bahwa desakan agar Gakkum dan Polda NTT bekerja secara professional, setelah Komang kembali tertangkap tangan pada 25 Februari 2025.
Ia kedapatan membawa dan menyembunyikan dolgen sonokeling ilegal ke AMP PT Naviri dengan pengawalan dari Kanit Buser Polres TTU, Aipda Kadek Sijarwo, serta Bripka Suwarno Sutarno dari Sat Intel Polres TTU.
Penanganan kasus ilegal logging yang dinilai tertutup dan lamban ini menimbulkan banyak pertanyaan dari publik.
Banyak pihak bertanya-tanya tentang siapa sebenarnya Komang hingga bisa mendapatkan pengawalan dari seorang Kanit Reskrim dan anggota intelijen Polres TTU.
Bahkan, dugaan kuat muncul bahwa nama institusi Polres TTU digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan ini, sehingga proses hukum terhadap Komang tampak sulit untuk dilakukan.
“Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum agar kasus ini segera dituntaskan secara transparan dan adil. Keterlibatan aparat dalam dugaan tindak pidana ini juga harus diusut tuntas demi menjaga kredibilitas institusi hukum dan kehutanan di NTT,” ujarnya. ( tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













