Kefamenanu, Redaksi 76. com – Kementerian Kehutanan Bali Nusra Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda NTT diminta segera menetapkan Komang, sebagai tersangka, dugaan kasus illegal loging di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan sekitarnya. Alasannya, penanganan kasus tersebut yang diduga melibatkan Komang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Hal itu disampaikan Ketua LAKMAS (Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil) Cendana Wangi (CW) NTT, Victor Manbait, S.H dalam rilis tertulis yang diperoleh media ini pada Rabu, 12 Maret 2025.
“Polda NTT dan Gakum (diminta, red) segera tetapkan Komang sebagai tersangka Ilegal Loging dan di bawa ke Meja Hijau. Sudah 5 bulan sejak ditanganinya ilegal loginf sonekeling yang dilakukan oleh Komang , dan ditangani oleh Gakum Kemntrian Kehutanan Bali Nusra dan Polda NTT tidak ada langkah majunya, setelah di lakukan lacak balak dan gelar perkara Gakum dengan Direskrim Polda NTT,” pintanya.
Menurut Victor, dari hasil lacak balak yang dilakukan oleh Gakkum Bali Nusra, ada sekitar 300 batang kayu sonokeling teridentifikasi berada dalam kawasan hutan Bifemnasi Sonmahole.
Gelar perkara bersama yang telah dilakukan antara Gakkum dan Direktorat Reserse Kriminal Polda NTT seharusnya menjadi dasar untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.