Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Dan Gakum KLHK Didesak Segera Tetapkan Komang Sebagai Tersangka Ilegal Logging di TTU

Avatar photo

“Namun, hingga kini, Komang belum juga ditetapkan sebagai tersangka, meskipun hanya ia yang diketahui memiliki ratusan kayu sonokeling tersebut yang sempat disembunyikan di tempat penampungan sementara di rumah warga. Kayu tersebut ditemukan oleh petugas KPH UPT Wilayah TTU, Rizal, dan timnya,” kritiknya.

Ia menjelaskan, bahwa desakan agar Gakkum dan Polda NTT bekerja secara professional, setelah Komang kembali tertangkap tangan pada 25 Februari 2025.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Ia kedapatan membawa dan menyembunyikan dolgen sonokeling ilegal ke AMP PT Naviri dengan pengawalan dari Kanit Buser Polres TTU, Aipda Kadek Sijarwo, serta Bripka Suwarno Sutarno dari Sat Intel Polres TTU.
Penanganan kasus ilegal logging yang dinilai tertutup dan lamban ini menimbulkan banyak pertanyaan dari publik.
Banyak pihak bertanya-tanya tentang siapa sebenarnya Komang hingga bisa mendapatkan pengawalan dari seorang Kanit Reskrim dan anggota intelijen Polres TTU.

Bahkan, dugaan kuat muncul bahwa nama institusi Polres TTU digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan ini, sehingga proses hukum terhadap Komang tampak sulit untuk dilakukan.

“Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum agar kasus ini segera dituntaskan secara transparan dan adil. Keterlibatan aparat dalam dugaan tindak pidana ini juga harus diusut tuntas demi menjaga kredibilitas institusi hukum dan kehutanan di NTT,” ujarnya. ( tim)

Baca Juga :  Pelindo Regional 3 Cabang Ende-Ippi Selenggarakan Program “Pelindo Mengajar” di SMP Swasta Islam Muthmainnah Ende

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung