Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Polisi Wajib Ditindaklanjuti Demi Efek Jera

Avatar photo
Berita76.Com

OPINI
Oleh : Marianus Gaharpung, Dosen Fakultas Hukum Ubaya Surabaya

Peristiwa hukum  atas dugaan pelecehan seksual  yang diduga dilakukan oknum perwira di kepolisian Resor Sikka sungguh merendahkan martabat dirinya sebagai oknum aparat penegak hukum. Alasannya sebagai berikut
Pertama, dilakukan seorang pria yang sudah berstatus rumah tangga terhadap perempuan yang juga sudah bersuami. Artinya oknum ini tidak lagi menghargai dirinya dan korban yang bukan istrinya.

Kedua, dari keterangan ibu tersebut ternyata oknum polisi ada niat (mens rea) untuk melakukan dugaan pelecehan seksual misalnya dengan menarik, memeluk, mencium dan menelpon ibu untuk bertemu malam harinya. Maksudnya apa?

Ketiga, oknum polisi tersebut sebagai penegak hukum harusnya tahu diri, menahan diri untuk tidak nekat melakukan dugaan pelecehan seksual. Karena sejatinya profesi polisi adalah garda terdepan memberikan contoh dalam penegakan hukum bukan sebaliknya melanggar hukum.

Dan, perlu dipahami bahwa dari fakta yang disampaikan ibu tersebut melalui media Suara Sikka terlihat dugaan modus kejahatan pelecahan seksual sudah terpenuhi. Itu artinya proses penegakan hukumnya tidak boleh dihentikan. Jangan karena pelaku polisi lalu segala macam cara serta upaya agar proses hukumnya dihentikan. Karena jika kasus yang sama ternyata pelakunya bukan oknum polisi, maka penyidik (polisi) bersemangat dan serius mentersangkakan pelakunya.

Baca Juga :  Musrembang Pemkab Ende di atas Kapal PT Darma Lautan Utama (Prinsip Resiprositas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *