OPINI
Oleh : Marianus Gaharpung, Dosen Fakultas Hukum Ubaya Surabaya
Peristiwa hukum atas dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum perwira di kepolisian Resor Sikka sungguh merendahkan martabat dirinya sebagai oknum aparat penegak hukum. Alasannya sebagai berikut
Pertama, dilakukan seorang pria yang sudah berstatus rumah tangga terhadap perempuan yang juga sudah bersuami. Artinya oknum ini tidak lagi menghargai dirinya dan korban yang bukan istrinya.
Kedua, dari keterangan ibu tersebut ternyata oknum polisi ada niat (mens rea) untuk melakukan dugaan pelecehan seksual misalnya dengan menarik, memeluk, mencium dan menelpon ibu untuk bertemu malam harinya. Maksudnya apa?
Ketiga, oknum polisi tersebut sebagai penegak hukum harusnya tahu diri, menahan diri untuk tidak nekat melakukan dugaan pelecehan seksual. Karena sejatinya profesi polisi adalah garda terdepan memberikan contoh dalam penegakan hukum bukan sebaliknya melanggar hukum.
Dan, perlu dipahami bahwa dari fakta yang disampaikan ibu tersebut melalui media Suara Sikka terlihat dugaan modus kejahatan pelecahan seksual sudah terpenuhi. Itu artinya proses penegakan hukumnya tidak boleh dihentikan. Jangan karena pelaku polisi lalu segala macam cara serta upaya agar proses hukumnya dihentikan. Karena jika kasus yang sama ternyata pelakunya bukan oknum polisi, maka penyidik (polisi) bersemangat dan serius mentersangkakan pelakunya.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.