Ende, Redaksi 76. Com,- Pengangkatan/ pengukuhan Kopokasa (sesepuh adat) di suatu wilayah persekutuan adat dinyatakan sah jika dilakukan oleh Mosalaki bukan dilakukan oleh Ata Laki, karena status dan kewenangan Ata Laki tidak bisa melebihi Mosalaki. Ata Laki itu dalam persekutuan Lio adalah Duri No’o Tebo Laki Lo Ongga atau pembantu Mosalaki, sama Menteri ataupun setara dengan Dirjen di salah satu kementrian sebagai pembantu Presiden. Tugas dan wewenangn Ata Laki itu tidak bisa melampaui tugas Mosalaki.
Hal tersebut disampaikan Mosalaki Pu’u Lisedetu,Wolowaru, Risal Pati yang ditemui
dikediamanya di Wolowaru Selasa (5/8/2025).
Menurut Mosalaki Risal Pati, ada tiga
kelompok masyarakat hirarkis dalam tatanan adat Lio yaitu Mosalaki (pemangku adat), kedua, kelompok Aji ana, Fai Walu Anahalo (warga kebanyakkan) dan ketiga, kelompok Ataho’o (para hamba dan budak).
Mosalaki disamping pemimpin tanah ulayat dan pemangku adat juga merupakan pemilik tanah ulayat. Mosalaki Risal menuturkan, tanah watu dan pelaksanaan ritual adat setiap persekutuan adat memang berbeda-beda namun pemahaman tentang struktur adat dan budayanya tidak jauh berbeda.
Dengan tidak bermaksud mencampuri sejarah pemberian tanah Potu Panggo Ulu Kolondaru Eko Pu’u Wege oleh Mamo Dato Reku dan Mamo Kebhi, Mosalaki Ria Bewa Sao Mewu (Nua Kota) kepada Mamo Wero dengan jabatan Du’a Ria Nua di Nuanelu-Ndona, dirinya menegaskan bahwa pemberian tanah itu memiliki nilai sejarah tinggi dan sakral karena diikuti dengan kewajiban/upeti dari Mamo Wero dan keturunanya berupa “Are Wati Moke Boti, Eko Wawi, Manu dan Doi” kepada Mosalaki Ria Bewa Sao Mewu, Kolu Koe Mosalaki Sao Laki dan Kago Kao di Mosalaki Sao Bhula ketika Kanga Mewu kota Kora yang sebelumnya didahului dengan acara Kondho Ko’o Ranga Pana dimana Ajiana (keluarga) Mosalaki Nuakota berhak menangkap bintang atau hewan apa saja yang ada di atas tanah Potu Panggo Ulu Kolondaru Eko Pu’u Wege dan Ritual adat ini tidak boleh ditegur oleh siapapun.
“Ini menggambarkan bahwa hubungan antara Mosalaki Ria Bewa Nuakota dengan Mamo Wero adalah sakral dan satu bagian yang tidak bisa dipisahkan. Dikatakan sakral karena bukan saja memiliki hubungan antar manusia tetapi manusia dengan tanah Potupanggo Ulu Kolandaru Eko Pu’u Wege tersebut” tandasnya mengingatkan.
Menurut Mosalaki Risal, kewajiban (upeti) oleh Mamo Wero dan keturunanya itu membuktikan bahwa kedudukan dan status Mamo Wero sebagai Du’a Ria Nua sah secara adat dan mempunyai hak atas tanah Potupanggo.
“Sekarang yang perlu ditelusuri, apakah seorang Tadeus Ngga’a selama ini juga menyerahkan upeti berupa Are Wati Moke Boti kepada Mosalaki Nuakota saat Kawu Mewu Kota Kora di Kanga Nuakota ? Jika tidak ada upeti, maka pengakatan beliau sebagai Kopokasa seperti yang di sampaikan Kades Manulondo itu diragukan keabsaan baik secara adat maupun secara hukum” paparnya.
Mosalaki Risal kembali mengingatkan jika suatu saat Mosalaki Ria Bewa Sao Mewu (Nuakota) mengakui Tadeus Ngga’a sebagai Kopokasa dan menerima upeti dari nya saat Kanga Mewu Kota Kora di Kanga Nuakota, maka pihak Mamo Wero dan keturunanya harus menuntut Mosalaki Ria Bewa Nuakota untuk segera mengembalikan seluruh upeti terhitung sejak dijaman Mamo Wero hingga saat ini sebesar Rp 1 triliun terhitung berabad-abad lamanya “ tandasnya.
Sambil membetulkan posisi duduknya, Mosalaki Risal menuturkan, jika dicermati bentangan sejarah tanah Potu Panggo Ulu Kolondaru Eko Pu’u Wege itu bukan seperti tanah agraria yang sifatnya biasa-biasa saja. Tanah adat itu kata dia memiliki hubungan yang melekat antara tanah dan manusia. Mamo Wero mendapatkan tanah itu kata Mosalaki Risal Pati, karena memiliki hubungan dengan Mosalaki Ria Bewa Sao Mewu yang dilanjutkan dengan adat serimonial dan kewajiban upeti setiap empat tahun kepada Mosalaki Ria Bewa Sao Mewu di Nuakota saat Kanga Mewu Kota Kora
“Status dan kedudukan Mamo Wero sebagai Du’a Ria Nua memiliki legalitas jelas dan sakral ” tandasnya.
Selain menyerahkan tanah Potu Panggo Ulu Kolondaru Eko Pu’u Wege, Mosalaki Ria
Bewa Sao Mewu juga kata Mosalaki Risal Pati, memberikan juga kuasa Mosalaki-nya kepada Mamo Wero untuk melakukan ritual meletakan batu pertama pembangunan rumah, ritual pemakaman (neka tanah) dan memberikan ijin tidaknya membuat tenda hajatan pernikahan diatas tanah yang diberikan itu.
Serimonial dan kewenangan ini hanya bisa dilakukan oleh Mosalaki, itu yang tidak bisa terbantahkan sehingga status dan kedudukan Mamo Wero sebagai Dua Ria Nua tidak bisa dibatalkan atau diganti dengan orang lain karena ada perjanjian adat antara Mosalaki Ria Bewa Nuakota dengan Mamo Wero yaitu “Tu No’o Tubu Musu londo Nda, Baku Nalu Pati Iwa
Rowa Lai, Ti’i iwa Rowa wiki, Demi Pati Lai Ti’i Wiki,Kojo Wai Koe lia, Mbunge Wai tembu lewu, suatu sumpah janji atau perjanjian adat yang dilakukan oleh dua pihak. Pertama perjanjian, “Pati Iwa Do Lai Ti’i Iwa Do Wiki, Wonga Kambhu Tuka Nge”
artinya melahirkan generasi sebanyak mungkin dan pemberian tanah itu tidak untuk diambil kembali. Jika kedua pihak yaitu Mosalaki Ria Bewa Sao Mewu dan Mamo Wero melanggar kesepakat itu maka Kojo Wai Koe lia, Mbunge Wai Tembu Lewu tadi, penghukuman alam dan manusia yang membuat mati sampai anak cucunya.
“Dan ini perjanjian sakral yang tidak boleh dilanggar keduanya. Karena itu perjanjian
dalam bahasa adatnya Tura jaji. Status dan kedudukan itu tidak boleh lagi diungkit atau Iwa Ngala Koe Kati Buka Moka karena ini warisan luhur dan sakral, dan semua orang wajib menjalankan sampai anak cucu dan generasi berikut. Untuk melangkapi tadi maka serimonial adat atau upeti yang wajib dilakukan oleh mamo Wero dan keturunannya tadi “ tandasnya.
Seperti yang perna diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Manulondo, Paternus Baghi, mendapat teguran keras dari keturunan Mosalaki Nua Kota atas pernyataannya terkait penobatan Tadeus Ngga sebagai Kopokasa. Pernyataan tersebut dinilai membelokkan sejarah adat yang telah mengakar puluhan tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














