Ende, Redaksi 76.Com,— Status Tadeus Ngga’a sebagai Kopokasa (tua adat) di atas wilayah tanah Potu Panggo Ulu Kolondaru Eko Pu’u Wege, yang diangkat 23 Oktober 2021 dinilai illegal. Alasannya, karena tidak pernah diangkat dan dikukuhkan oleh tiga mosalaki Nuakota, masing-masing Mosalaki Ria Bewa Sao Mewu, Mosalaki Sao Bhula, dan Mosalaki Sao Laki.
Demikian disampaikan Eramus Yanto Rabu Manggo, cucu Mosalaki Dato Reku (Nuakota) kepada wartawan di Ende pada Selasa, 19 Agustus 2025.
“Yang dilakukan Deus Ngga’a itu adalah kudeta terhadap Laurensius Lau. Pengangkatannya sebagai Kopokasa ini tidak sah dan ilegal karena tidak diangkat dan dikukuhkan oleh tiga mosalaki Nuakota tadi,” tegas Yanto.

Mantan Aktivis PMKRI ini menegaskan, pengangkatan Tadeus diduga sarat rekayasa dan dilakukan bertepatan dengan acara pernikahan cucu Laurensius Lau, sehingga tiga mosalaki Nuakota hadir di tempat berbeda.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











