Redaksi76.com || Ende – DPRD Ende secara kelembagaan berjanji akan menyikapi pernyataan penolakan terhadap Geotermal panas Bumi Mutubusa oleh Yang Mulia, Mgr. Paul Budi Kleden SVD selaku pimpinan gereja katolik di wilayah Keuskupan Agung Ende.
Hal tersebut diungkapkan wakil ketua komisi II DPRD Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs.Fadlin Delly kepada tim media ini pada Senin, (13/1/2025).
“Pernyataan penolakan aktivitas geothermal yang disampaikan sendiri oleh Yang Mulai bapak Uskup Agung Ende, Mgr. Paul Budi Kleden ini perlu disikapi oleh Lembaga DPRD Ende. Dan kami yang ada pada Komisi yang membidangi hal tersebut akan mengambil sikap ” ungkapnya
Sebagai bentuk dukungan kepada Yang Mulia, MGR. Paul Budi Kleden dan gereja di wilayah Keuskupan Agung Ende atas penolakan aktivitas Geothermal di Sokoria maka menurut Fadli, pihaknya dalam waktu dekat melakukan rapat internal Komisi, dan menjadwalkan untuk turun menjaring aspirasi, melihat langsung dampak yang terjadi akibat proyek geothermal yang di kerjakan oleh PT. SGI di Sokiria di kecamatan Ndona Timur itu.
“Komisi II ke lokasi dan disana tentu kami harus bertemu masyarakat, memperhatikan dampak lingkungannya, setelah itu Komisi II mengundang instansi terkait untuk menanyakan dampak lingkungan dan pendapatan daerah dari keberadaan proyek geothermal dimaksud”,tandasnya
Politisi partai PAN ini meminta masyarakat untuk bisa bersabar karena saat ini DPRD Ende secara kelembagaan akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah.
“Meskipun semua perizinan dan lain sebagainya sudah ada dan bahkan sudah beroperasi tetapi kalau dampak lingkungan dari aktivitas itu sangat membahayakan masyarakat untuk jangka panjang maka kita akan mengirimkan surat kepada pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang”,tutupnya.
Penulis: Arnold Dewa
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.