Jakarta, Redaksi76.com – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) mengungkapkan dugaan serius terkait praktik pemerasan yang dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhammad Idris, yang juga merupakan anggota Fraksi Partai NasDem.
Dugaan ini mencuat setelah GEMAH menuding bahwa Idris memanfaatkan posisinya untuk menekan sejumlah kepala dinas guna memperoleh keuntungan finansial demi membiayai aktivitas judi sabung ayam.
Menurut pernyataan GEMAH, Idris diduga melakukan tekanan terhadap sejumlah kepala dinas yang berada di bawah lingkup Komisi D, termasuk Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Dinas-dinas tersebut diketahui mengelola anggaran dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
“Pemerasan ini diduga dilakukan secara sistematis demi kepentingan pribadi, salah satunya untuk membiayai praktik perjudian sabung ayam,” demikian pernyataan GEMAH yang disampaikan secara tertulis pada Rabu, 21 Mei 2025.
Menanggapi tuduhan tersebut, Muhammad Idris secara tegas membantah keterlibatannya dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dalam keterangan persnya yang disampaikan pada Rabu, 14 Mei 2025, Idris menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan menantang siapa pun yang memiliki bukti untuk mengungkapkannya secara terbuka.
“Silakan saja dibuktikan. Kalau ada yang bisa membuktikan saya berjudi sabung ayam, saya siap memberikan Rp100 juta,” ujar Idris kepada awak media.
Lebih lanjut, Idris bahkan menyambut baik jika pihak pelapor membawa perkara ini ke ranah hukum atau ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
“Sampaikan kepada mereka, saya tunggu laporan resminya. Bila perlu, lapor saja ke malaikat. Saya akan hadapi,” tegasnya.
Sebagai informasi, GEMAH telah resmi melaporkan Muhammad Idris ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran kode etik serta keterlibatan dalam tindak pidana perjudian.
Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan menjadi perhatian publik, mengingat besarnya tanggung jawab moral dan etika yang melekat pada posisi seorang anggota legislatif daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













