Redaksi76.com || Jakarta – Pengacara internasional asal Indonesia Timur yang juga dikenal sebagai aktivis hukum progresif, Erles Rareral, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan tegas terkait insiden yang melibatkan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.
Dalam keterangan resminya kepada media pada Jumat (9/5), Erles mengecam keras tindakan yang dinilainya brutal dan tidak merepresentasikan intelektualitas civitas akademika.
“Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika, saya sangat menyesalkan sekaligus mengecam keras tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh individu yang seharusnya menjadi panutan generasi muda,” ujar Erles dalam pernyataan tertulisnya.
Pria yang pernah menangani kasus agraria seluas 100 ribu hektar di Kalimantan ini menilai bahwa perilaku tersebut mencederai nilai-nilai luhur pendidikan dan mencerminkan kemunduran karakter generasi muda yang seharusnya menjadi agen perubahan.
Lebih lanjut, Erles menyerukan kepada institusi negara, khususnya Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, untuk segera mengerahkan pasukan siber guna melakukan pembersihan terhadap konten-konten digital yang tidak bermutu, provokatif, serta sarat dengan ujaran kebencian.
“Sudah saatnya kita membentuk ekosistem digital yang konstruktif, edukatif, dan mencerminkan jatidiri bangsa yang beradab. Ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi ladang subur bagi kebencian, provokasi, dan konten norak yang merusak tatanan sosial,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Erles juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih arif dan bijaksana dalam menggunakan media sosial.
Ia menekankan pentingnya literasi digital dan kemampuan menyaring informasi di era yang serba terbuka ini.
Seruan Erles ini mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan pemerhati media digital, yang turut mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap degradasi kualitas konten di ruang maya yang kian mengkhawatirkan.
Penulis: Arnold Dewa
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.