Malaka, BERITA.76.COM,-
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Malaka Polda NTT pada Jumad pekan lalu berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan mengamankan terduga pelakunya.
Demikian rilis yang diterima tim humas Polres Ende yang diterima oleh tim media ini pada Jumad ( 3/3).
Dalam rilisnya tersebut diterangkan bahwa Kapolres Malaka AKBP. Rudy Junus Jacob Ledo,SH.,SIK, melalui Kasatreskoba AKP Yusuf,S.H,mengatakan, pengungkapan kasus Norkoba ini berawal dari laporan masyarakat.
Usai mendapat laporan tersebut, Satuan tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Malaka Yang Dipimpin Oleh AKP Yusuf, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dibilangan
jalan raya Betun – Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekitar jam 12.30 Wita.
Dalam rilisnya itu, AKP Yusuf, membeberkan berdasarkan laporan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat, bahwa paket narkotika tersebut dari Jakarta dikirim melalui jasa pengiriman JNE dan ditujuan kepada IK sebagai penerima dengan alamat desa Kletek, kecamatan Malaka tengah.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.