Oleh : Marianus Gaharpung.
(Dosen Fakultas Hukum Ubaya Surabaya)
Kerinduan akan pembangunan bandara udara perintis di setiap daerah terpencil terus menjadi perhatian serius mulai presiden Soeharto sampai dengan Joko Widodo.
Contoh saja di Flores sudah sebagian besar kabupaten telah dibangun bandara perintis untuk pesawat berbadan kecil.
Kerinduan warga Tana Mbay Nagekeo sudah sejak lama apalagi ketika penjajah Jepang meninggalkan bumi Nagekeo ada bekas bandara. Itu artinya dari berbagai aspek kelayanan landing dan take off “burung besi” ini terpenuhi.
Peluang emas untuk Pemkab dan Warga Negekeo sudah ditanggapi serius oleh Pemerintah berdasarkan SK Menteri Perhubungan Tentang Penlok Bandara Surabaya II Di Mbay Nagekeo NT, Tanggal 8 Agustus 2011, Menteri Perhubungan RI, Freddy Numberi, menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Bandara Surabaya II di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Pertanyaan selanjutnya, apakah sungguh ada niat tulus dari Pemkab dan Lembaga DPRD Nagekeo serta masyarakat Nagekeo menyambut kehadiran Bandara Surabaya II Mbay ini ? Untuk tercapai karya besar serta demi bonum commune (kebaikan bersama), maka semua warga, Lembaga DPRD dan pemerintah harus legowo (duduk sepakat serta kerelaan yang tulus) menyangkut tanah dan ganti untung kepada warga yang tanahnya terkena pembebasan untuk bandara.
Dan, oknum oknum pejabat tata usaha negara dan aparat penegak hukum jangan ikut “cawe cawe” ( campur) untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Karena dari aspek hukum, maka masa berlaku SK Menteri Perhubungan tersebut sudah tidak berlaku lagi karena berdasarkan angka 10 dari SK tersebut dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, penyelenggara bandar udara wajib melengkapi rencana induk bandar udara sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN, dengan melengkapi persyaratan. Pertanyaan apakah Pemkab Nagekeo sudah memenuhi semua persyaratan yang diwajibkan?
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.