Atas bukti materiil tersebut Tim Pemeriksa merekomendasikan kepada Inspektorat Sikka sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) untuk melakukan audit investigasi demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel dan transparan.
Dan, hasilnya akan segera dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Sikka agar dilakukan penyelidikan serta tindakan pro yustisia berupa penyidikan, penetapan tersangka dan penuntutan terhadap pelakunya.
Korupsi delik materiil sifat negatif
Fakta hukum yang berimplikasi pada dugaan tindak pidana korupsi adalah uang sertifikasi guru senilai kurang lebih Rp. 600 juta dilakukan pemotongan atas perintah HS sebagai Kadis PKO berdasarkan temuan Tim Pemeriksa terhadap saksi bendahara Kadis PKO. Dan, pembayaran dana sertifikasi guru seharusnya dilakukan secara nontunai (transfer) ke rekening masing- masing para guru tetapi dilakukan pemotongan hal ini jelas tindakan melawan hukum.
Pertanyaanya apakah seorang pejabat tidak dapat dimintaipertanggungjawaban hukum ketika yang bersangkutan mengatakan uang sertifikasi guru tidak diterima (dipakai)? Kebersalahan pelaku dalam tindak pidana korupsi bukan diukur dari pelaku menerima (makan) uang untuk kepentingan dirinya dan kroni atau korporasi. Ibarat “pencuri” sampai kapanpun tidak akan pernah mau mengakui bahwa ia mencuri terkecuali tertangkap tangan.
Oleh karena itu, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi disebut delik materiil yang sifatnya negatif. Artinya tidak melihat pejabat, org pribadi atau korporasi menerima (makan) uang negara dari perbuatan korupsi tetapi ketika adanya penyalagunaan wewenang dan melawan hukum mengakibatkan adanya kerugian negara dalam hal ini uang sertifikasi Rp 600 juta lebih yang adalah hak- hak para guru oleh HS diperintahkan kepada bendahara Dinas PKO untuk dipotong langsung bukan dengan pembayaran nontunai, maka HS diduga melakukan tindakan melawan hukum. Jadi tidak perlu adanya pengakuan HS menerima (makan) uang Rp 600 juta karena tidak akan mungkin yang bersangkutan mengaku tetapi ketika terjadi hak hak guru diamputasi secara melawan hukum mengakibatkan penerimaan hak para guru tidak utuh dengan total selisi (rugi) 600 juta lebih, maka HS bendahara serta programer aplikasi di Dinas PKO diduga kuat turutserta (bersama- sama) bertanggunngjawab atas dana para guru tersebut.
Ambil contoh kasus dana BTT yang sedang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, dimana bendahara pembantu (Terdakwa, red) sdri Reyneldis mengatakan tidak menerima uang sepeserpun tetapi faktanya Sekda Sikka demi meraih prestasi WTP Pemkab Sikka menyita sertifikat rumahnya apakah bebas dari tanggungjawab hukum (Pidana, red,-) tetap ditahan dan proses hukum. Atas dasar ini, Kejaksaan Negeri Sikka wajib segera proses hukum adanya dugaan korupsi dana sertifikasi para guru dengan memanggil dan memeriksa HS, bendahara, programer aplikasi Dinas PKO Sikka serta alat bukti lainnya agar hak-hak para pahlawan tanpa tanda jasa di Nian Sikka yang disunat secara melawan hukum sungguh mendapatkan perlakuan yang adil. )**
CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.
Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













