Atas peristiwa tersebut, Bupati Sikka, Roby Idong terang benderang diduga melanggar peraturan dan asas asas umum pemerintahan yang baik. Peraturan yang diduga dilanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pakta Integritas dan sumpah jabatan yang diucapkan dan ditandatangi pada saat pelantikan dalam jabatannya, Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang Undang ASN.
Bupati diduga telah melanggar asas kepastian hukum, asas kecermatan, pelayanan yang baik, asas ketidakberpihakan serta asas penyalagunaan wewenang.
Dalam hal ini Bupati Sikka telah “mengangkangi” SK terhadap Tim Pemeriksa yang dibentuknya sendiri.
Aneh lucu tata kelola administrasi Pemkab Sikka. Tata kelola administrasi Pemkab Sikka model apa lagi yang dipertontonkan kepada publik Nian Tana Sikka. Bupati Roby Idong membuat keputusan tidak sesuai dengan rekomendasi Tim Pemeriksa, dengan memberikan sanksi berupa hukuman disiplin sedang, pemotongan 25 persen Tambahan Penghasilan Pegawai selama 12 (dua belas) bulan.
Apakah tindakan yang diduga ngawur ini karena Bupati Sikka Roby Idong merasa diri memiliki hak prerogatif? Justru logikanya sesat karena hak prerogatif dapat digunakan asalkan tidak melanggar hukum dan asas umum pemerintahan yang baik. Apakah ini karena kewenangan bebas (discrecionary power) lagi- lagi logika akrabatik, sebab kewenangan bebas ini dapat digunakan jika secara faktual SDM ASN kurang atau tidak memenuhi syarat untuk mengikuti proses Fit Job untuk rotasi Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Sikka. Ternyata banyak SDM ASN yang memenuhi syarat untuk ke jenjang jabatan tersebut.
Apalagi menggunakan alasan hukum dan pembenaran karena telah berkonsultasi serta mendapat jawaban dari Komisi ASN bahwa Hery Sales dibenarkan untuk mengikuti Fit Job ke jenjang Jabatan Tinggi Pratama.
Pemecahan problematika hukum terhadap Hery Sales, maka harus alat analisisnya adalah peraturan perundang- undangan, doktrin serta asas asas hukum. Artinya di luar dari hal itu termasuk rekomendasi Komisi ASN bukan sebagai alat bukti yang menjadi rujukan.
Jika rujukan rekomendasi Komisi ASN, maka pasti melahirkan pernyataan salah sudah barang tentu mengakibatkan kesimpulan seenaknya ( falso quoliexbet). Dan, jangan pula diartikan karena Hery Sales belum diberi sanksi dan menjalani sanksi tersebut itu artinya tidak bersalah. Karena dari aspek substansi perbuatan Hery Sales sudah terbukti melalui rekomendasi Tim Pemeriksa tinggal menunggu sanksi dari Bupati Sikka.
Bupati Sikka, Roby Idong tetap nekat membolehkan Hery Sales mengikuti Fit Job dan Jumad 7 Juli melantik Hery Sales sebagai Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Sikka. Wajar lumrah semua ASN dan warga Nian Tana Sikka menduga Bupati Sikka tebang pilih perlakukan terhadap ASN serta adanya “privilege” dengan Hery Sales. Buruk !.)*
CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.
Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













