Opini
Oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya Surabaya
Hery Sales, pejabat tata usaha negara di Pemkab Sikka saat ini menjadi “buah bibir” di kalangan ASN Pemkab Sikka karena diduga mendapat perlakuan yang “privilega” oleh orang nomor satu di Pemkab Sikka.
Pasalnya seorang Hery Sales yang adalah mantan Kadis PKO dinonjob atau dibebastugaskan dari jabatan karena diduga melakukan perbuatan tidak sepantasnya dilakukan terhadap bawahan (pelecehan, red,-). Hal itu
berdasarkan laporan dari saudari Margaretha Nona Vianey Wisang, A.Md salah satu Staf Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga, tanggal 20 Mei 2023 atas dugaan pelanggaran disiplin.
Untuk obyektivitas pemeriksaan Hery Sales akhirnya diberhentikan sementara dengan status sebagai pelaksana yang ditempatkan pada Kantor BKPSDM Kabupaten Sikka.
Bupati Sikka, Roby Idong saat itu kelihatan begitu serius atas masalah ini sehingga 23 Mei 2023, dikeluarkan SK
Nomor : BKPSDMX. 862/ 1293/ 2023 isinya berupa Pembentukan Tim Pemeriksa.
Dugaan perbuatan Hery Sales karena berkaitan dengan disiplin ASN dengan ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin sedang dan berat, maka Tim tersebut diketuai Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si yang terdiri dari unsur pengawas, unsur Kepegawaian serta unsur pejabat yang ditunjuk sesuai kapasitas.
Dari hasil kerja Tim Pemeriksa, seorang Hery Sales terbukti melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Pakta Integritas; dan Sumpah Jabatan. Dalam hal ini dugaan pelecehan seksual terhadap staf serta melakukan tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani (tidak melakukan pengendalian terhadap praktek pemotongan Tunjangan Profesi Guru (sertifikasi) sebesar 600-an juta rupiah) dan kesalahan lainnya.
Oleh karena itu, Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi
kepada Bupati Sikka, Roby Idong agar memberikan sanksi sebagai berikut :
(a). berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
(b). pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua Belas) bulan.
(c). Agar Bupati Sikka memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit investigasi.
Laporan Hasil Pemeriksaan telah disampaikan kepada Bupati. Untuk menjatuhkan sanksi yang obyektif terhadap Hery Sales, Bupati Sikka mendisposisi kepada Wakil Bupati untuk dicermati, dikaji, memberikan saran.
Wakil Bupati mendisposisi agar BKD untuk tindak lanjut sesuai rekomendasi Tim Pmeriksa point (b) yakni pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (Dua Belas) bulan dan
Inspektorat melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan keuangan Dinas PKO Kabupaten Sikka.
Privilege yang diduga diberikan kepada Hery Sales karena yang bersangkutan belum diberi sanksi dan menjalani sanksi atas pelanggaran disiplin tetapi diperbolehkan mengikuti Fit Job untuk rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.