Jakarta, Lebih dari tiga dekade bergelut di dunia manajemen sistem, seorang praktisi senior, Dr.Ir. Karolus Karni Lando,MBA. menegaskan bahwa kekuatan sebuah bangsa, khususnya dalam tata kelola pemerintahan, tidak terletak pada figur atau jabatan semata, melainkan pada sistem yang dijalankan secara konsisten, kolaboratif, dan patuh terhadap aturan.
Menurutnya, manajemen sistem bukan sekadar tumpukan dokumen, standar, atau sertifikat administratif, melainkan sebuah cara berpikir dan cara bekerja bersama.
“Sistem mengajarkan disiplin dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan memperbaiki kinerja secara berkelanjutan. Di situlah kualitas kerja lahir,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kerja berkualitas tidak cukup hanya mengandalkan kerja keras. Tanpa sistem yang tertata, terukur, dan terkoordinasi, niat baik sering kali gagal memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Lemahnya komunikasi dan kerja sama antar-lembaga, lanjutnya, justru menjadi akar berbagai persoalan seperti inefisiensi, tumpang tindih kebijakan, hingga menurunnya kepercayaan publik.
Dalam konteks pemerintahan, Karel meyakini bahwa negara yang kuat adalah negara yang bekerja dengan sistem. Ketika sistem berjalan dengan baik dan antar-lembaga mampu berkomunikasi secara terbuka serta saling mendukung, kualitas pelayanan publik akan tetap terjaga, siapa pun pemimpinnya.
Transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, adalah hasil alami dari sistem yang sehat.
Sebaliknya, ego sektoral dan lemahnya koordinasi hanya akan melahirkan pemborosan anggaran, kebijakan yang saling bertabrakan, serta rendahnya manfaat yang dirasakan rakyat.
“Kepatuhan terhadap peraturan bukanlah beban, melainkan pelindung bangsa,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











