Jakarta, redaksi76.com,–Pemerintah diminta segara merubah desain Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan mencopot Kolonel Bambang Panji Priyangodo dari jabatan Badan Intelijen Daerah ( BINDA) Kepulauan Riu (KEPRI) dan menghentikan seluruh proses penyelidikan terhadap Rohaniwan Katolik, Romo Paschalis yang saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.
Demikian press release dari sekertariat Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang diterima tim media ini pada Rabu (22/3/2023).
Dalam rilisnya tersebut, Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, menegaskan bahwa TPDI dan sejumlah Advokat asal NTT, diantaranya, Sebastian Salang, Serfas S. Manek, dan Berechmans Ambardi bersama Ketua Serikat Pekerja IMPPI, Wiliam Yani Wea dkk, pada Selasa, ( 21/3/2023) pukul 14.30 WIB, telah menemui Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, di kantor Menko Polhukam terkait laporan Romo Paschalis soal beking sindikat TPPO di Batam.
Dalam dialog dengan Menkopolhukam, Mahfud MD itu, Koordinator TPDI, Petrus Selestinus menjelaskan tentang perkembangan terakhir laporan Romo Paschalis kepada Kepala BIN tentang dugaan beking sindikat TPPO yang diduga melibatkan Kol. Bambang Panji Priyanggodo, Waka BINDA Kepri dan laporan lainnya. Laporan tersebut menurut Petrus, sudah disampaikan ke Panglima TNI dan PUSPOM TNI, namun hingga saat ini belum ditindak lanjuti.
Menurut Petrus, secara hukum posisi legal standing Romo Paschalis dalam pelayanan keadilan dan bantuan sosial dan advokasinya, sangat kuat selain secara hukum maupun secara moral.
“Apa yang dilakukan oleh Romo Paschalis adalah profesional, sebagai langkah hukum dan upaya hukum dan dalam kapasitasnya menjalankan peran serta masyarakat, dan juga sebagai mitra pemerintah sesuai perintah UU” tandasnya di hadapan Mahfud MD.
Namun Petrus menyesalkan bahwa, akhir-akhir ini muncul fenomena berupa resistensi dan perlawanan dari pihak Aparatur Negara, sebagai pihak yang dikontrol oleh publik secara bertanggung jawab, dengan serta merta melapor balik pihak yang telah menjalankan peran serta masyarakat, sebagaimana yang dialami Romo Paschalis.
“Fenomena ini sangat tidak sehat dalam iklim demokrasi dan penegakan hukum yang menuntut peran partisipasi publik” tandasnya.
Usai mendengar penjelasan dari koordinator TPDI, Petrus Selestinus, Menkopolhukam, Mahfud MD kata Petrus, menegaskan bahwa dirinya sselaku Menkopolhukam telah membentuk tim khusus dan tim khusus ini telah turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran laporan dari Rohaniwan, Romo Paschalis tentang dugaan beking TPPO di Kepri yang melibatkan Kolonel Bambang P. Priyanggodo, untuk diambil langkah lebih lanjut termasuk evaluasi keberadaannya di Kepri.
Menurut Petrus, Menkopolhukam, Mahfud MD, juga menyampaikan kepada tim yang hadir bahwa Tim Khusus ini juga telah memonitor proses penyelidikan terhadap Romo Paschalis atas laporan Kol. Bambang di Polda Kepri, yang menurut Mahfud MD, setiap laporan polisi harus ditindaklanjuti, meskipun hanya sebatas klarifikasi sesuai SOP Polri dan informasi terakhir Polda Kepri sudah menghentikan penyelidikannya.
Usai mendengar penjelasan dari Menko Polhukam Mahfud MD, pada itu, Petrus,kembali menegaskan bahwa laporan Polisi yang dilakukan oleh Kol. Bambang P. Priyanggodo, terhadap Romo Paschalis, mengenai fitnah dan penyebaran berita bohong, sama sekali tidak mempunyai dasar hukum. TPDI melihat laporan Romo Paschalis kepada Kepala BIN dan tembusan kepada 11 Lembaga/Kementerian itu, dalam kapasitas Romo Paschalis menjalankan peran serta masyarakat, untuk misi kemanusiaan dan sejalan dengan ketentuan pasal 63 UU No. 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan TPPO.
Selain Petrus, Ketua Serikat Pekerja Informal, Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI), W.A William Yani Wea, dalam dialog dengan Mahfud MD, mengungkap sejumlah fakta dan mengecam keras maraknya TPPO di 5 Provinsi dengan korban tertinggi yaitu Proponsi Jawa Barat, Propinsi Jawa Tengah, propinsi Jawa Timur, Propinsi NTT dan Propinsi NTB.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.