SOE,(redaksi76.com),– Nikodemus Manao, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Bernadus Seran (BS), staf Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membantah keterangan Saksi TKP (Tempat Kejadian Perkara), Soleman Tobe (ST) dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ST yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan kasus tersebut. Sementara saksi ST sendiri gagal dihadirkan JPU Kejari TTS, dengan alasan ST sedang tidak berada di desa. ST telah pergi merantau ke luar daerah mencari pekerjaan.
Hal ini disampaikan Victor Manbait, SH, salah satu anggota tim Penasehat Hukum (PH) Niko Manao dalam rilis tertulis kepada media ini, pasca sidang lanjutan kasus Niko Manao di Pengadilan Negeri Soe pada Senin (03/07/2023).
“Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Saksi TKP, Soleman Tobe di hadapan persidangan, Namun JPU, menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa Saksi Soleman Tobe Sudah dipanggil namun tidak dapat hadir di persidangan, karena sudah pergi ke luar (kampung) menjadi pekerjaan. BAP Saksi Tobe yang dibacakan oleh JPU Santi Efraim, SH tersebut pun ditolak juga oleh Terdakwa Nikodemdeus Manao. Terdakwa menyatakan semua keterangan saksi TKP Solema Tobe dalam BAP tersebut tidak benar,” tulis Victor Manbait.
Menurut Victor Manbait, sidang kasus tersebut telah berjalan kurang lebih dua bulan, dan sudah 4 kali sidang pembuktian, namun JPU selalu tidak mampu menghadirkan saksi. “Kami minta agar Saksi TKP dapat dihadirkan dalam persidangan ini. Berdasarkan KUHAP, keterangan saksi sebagai alat bukti adalah keterangan yang saksi sampaikan di depan persidangan dan dibwah sumpah, bukan keterangan yang di dalam BAP. Kehadiran Saksi –Pembuktian adalah sangat penting. Saksi perlu hadir agar bisa diuji keteranganya, apakah benar atau tidak guna mengungkap kebenaran materil,” tulis Victor Manbait lagi.
Victor menjelaskan, bahwa dalam surat keterangan dari desa, juga tidak tertulis jelas apakah benar Soleman Tobe yang dimaskud adalah Soleman Tobe yang ada di TKP (rumahnya Simon Petrus Sae, red) ataukah bukan pada malam kejadian kasus tersebut tanggal 17 Oktober 2022.
“Karena dalam surat keterangan kepala Desa, tidak jelas Identitas kependudukanya. Tidak ada Nomor Induk Kependudukannya (NIK) atau Paling tidak tercatat dalam Buku Induk Kependudukan Desa ataukah tidak. Yang kedua, dalam surat keterangan itu juga tidak ada keterangan sejak kapan Soleman Tobe tidak ada lagi didesa itu,” bebernya.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.