Untuk diketahui, lanjut Victor, sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan dan/atau penganiayaan dengan terdakwa Nikodemus Manao kembali digelar pada hari Senin (03/07/2023) Di Pengadilan Negeri Soe dengan agenda Pembuktian Pemeriksaan Saksi (baik saksi korban maupun saksi TKP). Sidang Pembuktian dengan agenda Pemeriksaan Saksi TKP Soleman Tobe untuk mendegarkan keterangan Saksi TKP Soleman Tobe dan Pemeriksaan Terdakwa serta Pemeriksaan Saksi Daud Selan.
Sidang dimulai pada pukul 13.00 Witta dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Soe, Gustav Blees, SH bersama dua hakim Anggota yakni Muhamad Zaki Igbal,SH dan Anwar Roni Fauxi SH. Sidang dilanjutkan dengan Pemeriksaan terdakwa Nikodemus Manao dan Pemeriksaan Saksi Daud Selan yang disebutkan dalam dakwaan JPU, menarik tangan Saksi Korban keluar dari kerumunan orang-orang yang mengerumuni Saksi Korban di luar rumah. Dalam persidangan tersebut, Nikodemus Manao didampingi oleh Team Penasehat Hukum Dyonosius FBR Opat,SH, Victor Emanuel Manbiat HS dan Ridwan Tapat feto SH.
Seperti diberitakan sebelumnya (20/06), Nikodemus Manao alias Niko Manao, terdakwa kasus dugaan penganiyaan terhadap Bernadus Seran (BS), petugas Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU, Red-) untuk menghadirkan BS (saksi korban, red), di sidang lanjutan pembuktian dakwaan penganiyaan yang dituduhkan terhadap dirinya. Karena terhitung sejak tanggal 12 Juni 2023 dan tanggal 19 Juni 2023, JPU Kejari TTS telah dua kali gagal menghadirkan BS, sehingga sidang tersebut tertunda untuk kedua kalinya.
“Mungkin yang saya sampaikan yang mulia, saya disini sehat yang mulia. Saya sudah di tahan beberapa bulan disini, pertama tidak pernah dengar tentang keluhan korban, sehingga hak-hak saya perlu dipenuhi. Sehingga saya minta (jaksa) mungkin bisa korban dihadirkan, sehingga bisa secepatnya selesaikan persoalan ini, ” demikian disampaikan terdakwa Niko Manao pada Senin (19/06/2023), menjawab pertanyaan Ketua Hakim PN Soe, Ketua Majelis Hakim Gustav Bless, SH dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiyaan terhadap Petugas Disnak NTT, BS di Kawasan Pemukiman Warga di dekat Hutan Pubabu-Besipae. (B76/tim)
CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.
Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











