Jadi, lanjut Meridian, proses hukum dan penertiban tambang ilegal PT. Novita Karya Taga itu bukanlah proses hukum yang kebetulan dan bertepatan dengan proses lelang terhadap pengerjaan 7 paket jalan daerah tahun anggaran 2023 (di Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata) oleh BPJN X NTT, tetapi jauh sebelum proses pelelangan tersebut dilakukan.
“Artinya publik NTT ini sudah mengetahui, kalau apa yang dilakukan oleh PT.Novita Karya Taga itu kejahatan lingkungan. Dan material galian C hasil kejahatan tersebut, tidak mungkin bisa digunakan karena itu adalah barang bukti,” tandasnya.
Meridian Dewanta Dado juga menjelaskan, bahwa pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan, “Setiap orang yang tidak mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 100 Milyar,” bebernya.
TPDI NTT, lanjut Meridian, berharap agar Menteri PUPR RI dapat memberikan sanksi tegas kepada para pejabat, mulai dari Dinas PU Kabupaten dan BP2JK NTT serta BPJN NTT, karena turut serta dan menjadi penadah hasil kejahatan pertambangan dan telah melakukan kesalahan fatal dengan memenangkan PT. Novita Karya Taga dalam proyek Peningkatan Jalan Puukungu – Orakose – Kumubheka, dan Ipi – Arubara. Sebab, ketersediaan material Galian C oleh perusahaan tersebut, masih dalam posisi diberi Police Line oleh Polres Ende.
“Jadi terkesan tidak peduli dengan protes public. Dan Ditjen Bina Marga pun terkesan apatis, maka harapan publik satu-satunya bertumpuh pada Menteri PUPR dan Kapolres Ende untuk sungguh-sungguh menegakkan hukum dengan menerapkan Pasal 161 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada para pihak yang menyediakan material Galian C ilegal untuk proyek pembangunan dan preservasi jalan ” urai Meridian.
Meridian mengatakan, masyarakat mengharapkan Intitusi Polri, dalam hal ini Polres Ende untuk tidak sekedar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menetapkan tersangka, lalu kemudian kasusnya hilang kabar tanpa alasan yang sah. Sebab bila demikian, publik bisa menyimpulkan bahwa Polres Ende dengan sengaja melakukan kriminalisasi dengan modus mencari keuntungan dan pundi-pundi dari kasus tersebut.
“TPDI akan terus memantau prosesnya, dan akan berkoordinasi dengan TPDI di Jakarta untuk melakukan audensi dengan pak Kapolri, bila kasusnya jalan ditempat. Apalagi BB (Barang Bukti, red) berupa material galian C ilegal dan PT. Novita Karya Taga tidak bisa tersentuh hukum” tandasnya.

Sementara itu, Direktur PT. Novita Karya Taga, Herlina Lede yang dikonfirmasi wartawan tim media ini via pesan WA tidak menjawab, walau telah melihat dan membacca pesan WA wartawan. (B76/tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

















