Jakarta, (Berita.76.com),-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Provinsi Nusa Tenggara Timumr (NTT ) melaporkan Kepala BP2JK wilayah NTT, Endiyo Raharjo ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI), karena diduga telah memenangkan PT. Novita Karya Taga, salah satu penambang galian C ilegal di desa Sanggazozo, Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende.
Demikian dissampaikan Koordinator TPDI Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, SH melalui rilis tertulisnya kepada tim media ini via pesan WhatsApp/Wa pada Selasa (1/8/2023).
“Padahal Perusahaan tersebut diduga akan memakai material illegal, hasil kejahatan yang kini telah di police line oleh Polres Ende untuk paket pekerjaan peningkatan jalan Puukungu- Orakose sebesar Rp 24 Miliar dari nilai pagu Rp 30 Milyar ( Dana Inpres) dan paket Ipi – Arubara sebesar Rp. 2, 5 Milyar (APBD II kabupaten Ende). Lalu kenapa bisa dimenangkan BPJ2K NTT? Kita perlu mengadukan ini ke pak Menteri (Menteri PUPR, red),” jelas Meridian.
Menurut Meridian, Kepala Balai dan Kepala Dinas serta Satker dan PPK maupun Kepala Bidang (Kabid, red) sebenarnya sudah memahami aturan, bahwa bagi perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah, harus menggunakan material tambang galian C berizin resmi. Jika tidak, maka para pejabat tersebut dikategorikan sebagai penadah barang illegal, dan melanggar pasal 480 KUHP dan dipidana kurungan 4 tahun penjara.
“Selain sebagai penambang liar, PT. Novita Karya juga didugan penyebar berita bohong, dan mencoba menipu masyarakat dan institusi Polisi dengan mengatakan perusahannya telah mengantongi izin resmi. Padahal, baru kantongi WIUP dan IUP Ekplorasi. Ini kan benar-benar keterlaluan. Kasusnya mirip Ratna Sarumpaet ya, menyebarkan berita hoaks” kritiknya.
Meridian menjelaskan, bahwa pada tahapan ekplorasi, PT. Novita Karya Taga dilarang melakukan operasi produksi, karena belum mendapat izin operasi produksi/IUP OP. Tindakan tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh Direktur PT. Novita Karya Taga, Ny. Herlina Lede dinilai sebagai bentuk pembangkangan dan pelanggaran hukum yang diatur dalam pasal 160 ayat (2) UU Minerba.
“Pertanyaannya, dari mana materialnya? Semua material yang ada saat ini adalah barang bukti (BB) hasil kejahatan dan telah di police line dan akan dibawah sampai ke Pengadilan. Lalu apakah pak Kapolres Ende berani mengizinkan BB tersebut untuk dipakai ? Silahkan saja kalau berani. Kita juga akan melaporkan kasus ini ke Pak Kapolri,” tegasnya.
Dalam rilisnya tersebut, Meridian merincikan bahwa sejak awal bulan Mei 2023 lalu, PT. Novita Karya Taga telah menjalani proses hukum terkait aktivitas tambang galian C ilegal yang dilakukannya. Polres Ende yang berada dibawah kepemimpinan Kapolres, AKBP Andre Librian S.I.K. saat itu langsung memasang police line pada tumpukan material hasil tambang PT. Novita Karya dan pada sejumlah alat berat yang digunakan untuk menambang. Tidak hanya itu, Polres Ende juga memasang police line pada akses masuk usaha galian C illegal tersebut, satu unit AMP, sejumlah alat berat jenis Exavator, Lauder, greder, stand creser, dum truck. Sejak saat itu pula, PT. Novita Karya Taga menghentikan seluruh aktivitas penambangan.
Terkait Langkah mantan Kapolres Ende tersebut, kata Meridian, TPDI memberikan apresiasi atas langkah berani Kapolres terdahulu, AKBP. Andre Librian S.I.K dalam proses penegakan hukum dengan terhadap PT. Novita Karya Taga yang terbilang “nakal” dan gemar melakukan pencurian kekayaan negara.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.
















