Pada kasus tersebut, KPK mendapatkan banyak aduan dari masyarakat yang mengeluhkan penanganannya berlarut-larut dan tidak efektif. Sejak itu, KPK mengambil alih perkara kasus ini melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah V pada tanggal 08/09/2022. “Sulit diselesaikan menurut pertimbangan dari penyidik Polda NTT,” kata Ali.
Sebelumnya, kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 9,6 miliar itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT mengamankan sebanyak sembilan orang, yang ber-inisial YN, EPMM, SDS, YKB, AKA, KAK, MB dan SB serta BT. (r3)
Berlarut-larutnya proses penanganan Tindak Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Bawang Merah Malaka oleh Aparat Penegak Hukum di NTT membuat geram publik terutama Penggiat Anti Korupsi, Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia Gabriel Goa dan, Pers yang berintegritas.
Gabriel mengatakan, dalam penanganannya terkesan perkara Tipikor Bawang Merah Malaka dipetieskan bahkan diesbatukan. Demi menuju Malaka Bersih, Bebas Dari Korupsi maka Penggiat Anti Korupsi dan Pers mendesak KPK untuk melakukan supervisi bahkan mengambilalih penanganan Tipikor Bawang Merah.
“Perkara Tipikor Bawang Merah Malaka sudah diproses hukum di KPK RI. KPK RI juga wajib diawasi dan dikawal ketat agar tidak kembali mempetieskan bahkan mengesbatukan Tindak Pidana Perkara Tipikor Bawang Merah Malaka, seperti APH di NTT”, ungkapnya.
Merasa terpanggil nurani untuk mengawasi dan mengawal proses hukum Tipikor Bawang Merah Malaka, KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia), menyatakan pertama, mendukung total KPK RI serius memproses hukum Tindak Pidana Korupsi Bawang Merah Malaka, yang tidak hanya menajam kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengusaha, tapi juga wajib hukumnya segera Tangkap dan Proses Hukum, Auktor Intelektual dan kroninya yang menikmati hasil korupsi Bawang Merah Malaka.
Kedua, mengajak solidaritas Penggiat Anti Korupsi dan Pers untuk mengawasi dan mengawal ketat KPK RI, serius tangani perkara Tindak Pidana Korupsi Bawang Merah Malaka dan segera Tangkap dan Proses hukum Pelaku dan Auktor Intelektualnya, demi “Menuju Malaka Bersih Bebas Dari Korupsi!” Pukasnya. (B76/Tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













