redaksi76.com, JAKARTA – Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah Malaka pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan, Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur masih dalam proses hukum
Mengutip pemberitaan pada media Timexkupang.fajar.co.id, berjudul “endus sertifikat fiktif KPK periksa lima saksi kasus korupsi bawang merah Malaka”, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan adanya sertifikat fiktif tim penyidik telah memeriksa 5 orang saksi.
Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus dilakukan. Kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diduga ada sertifikasi palsu dalam pengadaan benih bawang merah
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, terkait dugaan adanya sertifikasi fiktif itu, tim penyidik telah memeriksa 5 orang saksi.
Kelima orang saksi tersebut yakni, Maria I. R. Manek, Agustinus Klau Atok, Yahya dan, Laurensius Lehar yang berprofesi sebagai ASN. Laurensius juga diketahui berprofesi sebagai dosen di politeknik pertanian Kupang. Sementara, Ronald Octavianus selaku Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi NTT. Ia juga selaku Staf UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi NTT
“Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya sertifikasi fiktif dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (16/03/2023).
Kasus korupsi pengadaan bawang merah ini sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda NTT. Kemudian, KPK menetapkan supervisi atas penanganan perkara tersebut sejak 31 Maret 2021.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.