Kasus Bawang Merah Malaka, Gabriel Goa Desak KPK RI, Tangkap Auktor Intelektual Dan Kroninya

Avatar photo
Berita76.Com

redaksi76.com, JAKARTA – Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah Malaka pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan, Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur masih dalam proses hukum

Mengutip pemberitaan pada media Timexkupang.fajar.co.id, berjudul “endus sertifikat fiktif KPK periksa lima saksi kasus korupsi bawang merah Malaka”, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan adanya sertifikat fiktif tim penyidik telah memeriksa 5 orang saksi.

Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus dilakukan. Kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diduga ada sertifikasi palsu dalam pengadaan benih bawang merah

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, terkait dugaan adanya sertifikasi fiktif itu, tim penyidik telah memeriksa 5 orang saksi.

Kelima orang saksi tersebut yakni, Maria I. R. Manek, Agustinus Klau Atok, Yahya dan, Laurensius Lehar yang berprofesi sebagai ASN. Laurensius juga diketahui berprofesi sebagai dosen di politeknik pertanian Kupang. Sementara, Ronald Octavianus selaku Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi NTT. Ia juga selaku Staf UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi NTT

“Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya sertifikasi fiktif dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (16/03/2023).

Kasus korupsi pengadaan bawang merah ini sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda NTT. Kemudian, KPK menetapkan supervisi atas penanganan perkara tersebut sejak 31 Maret 2021.

Baca Juga :  Pemilik Akun Ana Loo Dan Admin Forum Revolusi Mental Menuju Ende Berkarakter Dilaporkan Ke Polisi Gegara Menghina PMKRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *