Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PPMAN Klaim  Bahwa Pemilik Lahan  HGU Nangahale  Adalah Masyarakat Adat Adalah Isapan Jempol 

Avatar photo

FKKF mengkonstatir bahwa di dalam peristiwa klaim dari mereka yang menamakan diri Masyarakat Adat Suku Soge Natar Mage dan Goban Runut, terdapat aktivitas ilegal di atas lahan SHGU PT. Krisrama, ada beberapa tindak pidana yang telah terjadi secara berlanjut, yaitu penyerobotan atau memasuki lahan milik PT. Krisrama tanpa izin yang berhak, terjadi kejahatan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan pencemaran nama baik terhadap orang-orang tertentu, yang berimplikasi pidana, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana siapapun dia.

Lahan Tidak Perna Kosong

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Aset Dari Keuskupan Agung Ende ke Keuskupan Maumere, tanggal 14 Desember 2005, terjadi penyerahan Lahan HGU Nanghale/Patiahu seluas 845,5 Ha berikut segala pohon dan bangunan yang ada di atasnya kepada Keuskupan Maumere. Dengan demikian maka dipastikan penguasaan fisik atas lahan SHGU PT. Krisrama tidak pernah terputus karena Pohon Kelapa yang ada di atasnya tetap produktif.

PT. Krisrama adalah kelanjutan dari PT. Perkebunan Kelapa DIAG, karena terjadi pemekaran wilayah Keuskupan Agung Ende dengan berdirinya Keuskupan Maumere tahun 2005, maka “demi hukum” terjadi perubahan nama dari PT. Perkebunan Kelapa DIAG menjadi PT. Krisrama.

Selain itu, terjadi perubahan pada pemegang saham dan penambahan modal perseroan, sehingga meskipun SHGU di atas lahan Nagngahale/Patiahu atas nama PT. Perkebunan Kelapa DIAG berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, namun tidak sedetikpun lahan eks. HGU PT. Perkebunan Kelapa DIAG dibiarkan kosong (tak bertuan), karena PT. Krisrama tetap mengelola dan merawat lahan HGU Nangahale/Patiahu hingga keluar SHGU Pembaruan tahun 2023.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD NTT Obed Naitboho Wajib Bertanggung Jawab Atas Kematian Dokter Abraham Taufiq

Negara telah mempertimbangkan seluruh aspek terkait pemberian SHGU sebagaimana tertera di dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT Nomor : 1/HGU/BPN.53/VII/2023, tanggal 20 Juli 2023, yang hingga saat ini kebenaran atas fakta-fakta itu tak terbantahkan.

Selain dari pada itu, pemberian SHGU dari Negara kepada PT. Krisrama disertai dengan 20 (dua puluh) point syarat utama dan 15 (lima belas) point sub syarat sebagaimana dimaksud persyaratan KEDUA yang harus dipenuhi oleh PT. Krisrama dengan segala konsekuensi, termasuk syarat KEEMPAT yaitu lewat pemidanaan dan pembongkaran bangunan liar.

Dalam konsiderans SK. Pemberian SHGU diegaskan pula bahwa berdasarkan pemeriksaan Pantia B bahwa tanah yang dimohon adalah tanah negara yang dikuasai Pemohon atau PT. Krisrama semula PT. Perkebunan Kelapa DIAG sejak tahun 1993 dstnya. dan telah memenuhi persyaratan teknis, yuridis dan administratif.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka konstruksi hukum untuk memposisikan mereka yang menamakan diri Masyarakat Adat adalah penyerobot dan PPMAN adalah yang menyuruh melakukan penyerbotan. Selain itu, PPMAN menjadi pihak yang terus menerus memproduksi dan menyebar berita bohong melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, menghasut warga untuk terus menguasai lahan secara ilegal dan itu semua ada konsekuensi pidana yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana kelak.)**

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung