Dikatakannya lagi, sebagai Ketua DPC Partai PKB Nagekeo “Saya tidak menerapkan sikap ambisius maupun ego, karena saya tahu pesta demokrasi merupakan pesta milik kita bersama dan kami di Partai PKB Nagekeo selalu menyampaikan bahwa jalani pesta demokrasi dengan riang gembira. Jika saya mau usul sebagai calon bupati dan calon wakil bupati dari Partai PKB bisa, karena hasil pileg 2024 kemarin PKB meraih 4 kursi di DPRD Kabupaten Nagekeo. Tetapi saya mau mengajak semua kader PKB untuk menjalani pesta Pilkada ini dengan bersama dan riang gembira tak ada yang diistimewakan,”tegasnya.
Pantauan media ini di Sekretariat DPC PKB Nagekeo, ke empat orang bakal calon wakil bupati Nagekeo periode 2024-2029 datang mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati Nagekeo, masing-masingnya membawa masa pendukung dan memadati halaman Sekretariat DPC PKB Nagekeo.
Data yang diperoleh dari media ini ke empat orang bakal calon wakil bupati Nagekeo tersebut diantaranya, Marselinus Siku yang telah mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati Nagekeo periode 2024-2029. Sebelumnya Marselinus Siku merupakan Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo yang masih aktif dan berakhir di tahun 2024, selain itu Marselinus Siku juga pernah menjabat sebagai Ketua DPC Partai PKB Nagekeo. Selain itu Kanisius Mite, Oskar Meta dan Isak Jamaludin.
Selain itu, balon wakil bupati Nagekeo periode 2024-2029 atas nama Marselinus Siku usai mendaftarkan diri di Partai PKB Nagekeo pada hari yang sama juga pihaknya bersama para pendukungnya dan didampingi Ketua DPC Partai PKB Nagekeo Syafar langsung mendaftarkan diri di rumah besar DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Nagekeo.(Inyo).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













