Oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya, Surabaya
Otonomi daerah melahirkan konsep desentralisasi ternyata begitu banyak menimbulkan penyalagunaan kewenangan dan tindakan melawan hukum yang begitu membabi buta dilakukan oknum oknum pejabat (ASN) di daerah khusus kabupaten di sejagat tanah air ini. Tindakan ini menguntungkan diri pejabat publik tersebut, orang lain, korporasi sehingga mengakibatkan negara dirugikan.
Terbukti oknum pejabat di daerah bertindak semaunya dalam memanfaatkan uang negara. Sebut saja, kasus suap, gratifikasi, mark up serta tindakan yang sangat merendahkan martabat yakni operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kasus yang cukup menarik perhatian publik kota Pancasila Ende yakni ada dugaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Ende untuk Komite Olaraga Nasional (KONI) Ende senilai 1 miliar lebih diperuntukan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga tidak dapat dipertanggungjawabkan sampai dengan 27 Desember 2022. Surat pertanggungjawaban tersebut yang seharusnya diterima Pemkab Ende. Alasannya antara pengeluaran dana dengan pelaporan akhir sulit untuk dipertanggungjawabkan.
Penyakit ini sudah lumrah terjadi di dalam tata kelola administrasi keuangan di daerah. Untuk menutupi dugaan kejahatan tersebut, maka oleh bendahara atau mereka yang terlibat dalam organisasi KONI Ende ada dugaan mulai dengan merekayasa laporan alias mencocok- cocokan data laporan masukan dan pengeluaran. Disini sejatinya celah mark up anggaran demi merapihkan tata laporan administrasi keuangan. Sehingga yang sering kita dengar bahwa laporan sudah beres secara administrasi. Apakah kebenaran secara administrasi (formil) menghilangkan tanggungjawab tindak pindana korupsi yang mengharuskan adanya kebenaran materiil. Kebenaran materiil adalah kebenaran yang sesuai fakta uang pemasukkan (penerimaan dana hibah) dan pengeluaran atau pemakaiannya sesuai.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.