Oleh karena itu, dalam kondisi kebingungan tersebut bendahara selalu menjadi tumbal alias pesakitan dalam tindak pidana korupsi. Dalam dugaan korupsi ini yang sedang hangat di Kota Ende karena ada nama ketua harian KONI Ende, Fery Taso (Ketua DPRD Ende, red) yang beberapa hari lalu dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini oleh penyidik Polres Ende. Pertanyaan, apakah wajar Fery Taso dipanggil dan diperiksa penyidik? Dalam hukum acara tindak pidana sudah “on track” alasannya ketua DPRD Ende ini ketua KONI Ende yang bertanggungjawab baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam kaitannya tata kelola organisasi dan keuangan dari komite olaraga nasional Ende. Pertanyaan selanjutnya, apakah ketua KONI Ende dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas dugaan penggunaan dana hibah 1 miliar tersebut? Sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, sudah sangat benar Fery Taso dengan gentleman datang ke Polres Ende memberikan keterangan atas dugaan korupsi dana hibah. Jadi tidak boleh Fery Taso bersikap misalnya dengan menyatakan siapa yang mendalilkan atau menuduh, maka dialah yang harus membuktikan. Semoga jangan keluar dari setiap pernyataan ketua DPRD Ende ini. Karena konsep perdata sangat berbeda dengan konsep pidana. Oleh karena itu, atas peristiwa hukum yang sedang membuming di kota Pancasila ini, maka ada 2 (dua) hal menarik yang ingin dianalisis sebagai isu hukum yang menjadi dasar analisis dalam tulisan ini.
Pertama, andaikan Feri Taso tidak ikut menikmati atau menerima dana KONI sepeserpun dari dugaan kasus dana hibah 1 miliar ini, apakah serta merta Fery Taso dapat dikatakan steril dari kasus tersebut? Secara tegas kami katakan tidak demikian karena baik ketentuan Pasal 2 maupun pasal 3 Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak melokalisir pada adanya penerimaan uang oleh seseorang yang nota bene berasal dari keuangan negara karena delik materiil dalam kedua pasal tersebut adalah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang. Dengan demikian bisa saja Fery Taso mungkin tidak menerima uang dalam dugaan korupsi dana KONI tetapi bukan berarti serta merta dapat dikatakan bahwa Fery Taso clear n clean dalam kasus ini.
Kedua, Apakah doktrin hukum perdata yakni siapa yang mendalilkan atau yang menuduh maka dialah yang membuktikan berlaku dalam mengusut perkara pidana termasuk tindak pidana korupsi ? Jawabannya jelas tidak demikian karena dalam perkara pidana yang dicari adalah aspek materiil. Penyidik Polres Ende dengan kewenangannya dapat memperoleh data dan informasi dari manapun dan tidak terpaku pada siapa yang menuduh atau melapor. Dengan demikian menyamakan doktrin dalam hukum perdata berkaitan dengan beban pembuktian dalam pengusutan perkara pidana adalah tidak tepat atau tegasnya adalah keliru.
Atas dasar ini, mari kawal dugaan korupsi dana hibah 1 miliar yang digunakan oleh KONI Ende oleh Polres Ende agar berjalan obyektif transparan dan terutama bendahara atau sekretaris yang sudah jadi lumrah terjadi di jagat tanah air. Semoga!
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













