Antonius Mola Sah Terpilih Harus Ditetapkan Serta Dilantik Bupati Ende Sebagai Kepala Desa

Avatar photo
Berita76.Com

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya

Pesta demokrasi di tingkat lokal yakni Pemilihan Kepala Desa di Desa Rangalaka wilayah terirotial Kabupaten Ende Flores tanggal 25 bulan oktober 2022 dan sudah diplenokan dalam berita acara pada tggl 26 oktober dan ditandatangani oleh BPD Desa Rangalaka yaitu, No: 1. Florianus Telu, peroleh 55 suara. 2. Antonius Mola dengan Perolehan suara 223. Sedangkan 3. Laurensius Nggae dengan perolehan
suara 152. Atas dasar penetapan tertulis panitia yang terpilih secara sah adalah Antonius Mola, peserta nomor urut 2 dalam pemilihan tersebut.

Mengapa dikatakan sah, maka wajib diukur dengan adalah Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Undang Undang tersebut panitia pemilihan sudah pasti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ende. Sehingga tindakan penetapan panitia atas kemenangan Antonius Mola adalah kategori pemetapan tertulis pejabat tata usaha negara atas nama Bupati Kepala Daerah Pemkab Ende.
Atas dasar logika hukum yang demikian ini, maka alat ukur untuk mengatakan penetapan panitia pemilihan dan disahkan BPD Rangalaka adalah sah dan mengikat umum (erga omnes) yakni warga Desa Rangalaka. Pertama, aspek wewenang, dalam dalam hal ini panitia pemilihan sudah bekerja atas kewenangan mandat dari Bupati Ende yang diatur berdasarkan Perda Bupati Ende, Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa serta peraturan di atasnya yakni Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Baca Juga :  Tujuh Mosalaki Di Kecamatan Detukeli Deklarasikan Dukungan Kepada Paket JaSa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *