Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Antonius Mola Sah Terpilih Harus Ditetapkan Serta Dilantik Bupati Ende Sebagai Kepala Desa

Avatar photo

Itu artinya aspek wewenang panitia dan penetapan pemenang sudah clear and clean. Kedua, Aspek substansi, semua proses pemilihan dan penetapan kemenangan atas nama Antonius Mola berdasarkan suara terbanyak, Perda Bupati Ende dan Permendagri jadi bukan kategori tindakan dan penetapan pemenang oleh panitia dan BPD Rangalaka yang sewenang- wenang. Ketiga, aspek prosedur, bahwa panitia pemilihan sudah selesai melaksanakan dan sesuai proses yakni bagi kepala desa terpilih Antonius Mola sudah melampirkan Surat SKCK dan Surat bebas hukum pertama dari lembaga juga ada lampiran surat dari Tipikor. Surat tersebut di umumkan dan tempel di papan informasi dan Dusun.

Menurut masyarakat serta tokoh adat mosalaki Desa Rangalaka menyatakan bahwa proses pemilihan Desa Rangalaka Aman2 saja. Sehingga harapan toko masyarakat dan toko adat Desa Rangalaka kepada pemerintah Kabupaten Ende terkhusus Bupati Ende Drs. Djafar H. Achmad, M.M untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan Bupati dan melantik sdr. Antonius Mola sebagai Kepala Desa Rangalaka.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Karena dari ketiga aspek tersebut di atas tidak ada yang dilanggar, maka penetapan panitia pemilihan adalah sah dan mengikat. Oleh karena itu, pihak- pihak yang mengajukan keberatan (inspraak) kepada Bupati Ende agar menganulir pemenangnya atas nama Antonius Mola tidak memiliki alas hukum yang sah atau tindakan diluar kewenangan sehingga tidak ada implikasi hukum pada tanggungjawab dan tanggunggugat pada panitia dan Bupati Ende sebagai pihak yang menetapkan dan melantik kepala desa terpilih.

  1. Justru jika bupati tidak menetapkan dan melantik sdr. Antonius Mola dikategori melanggar asas tindakan penyalagunaan wewenang, asas kecermatan serta kepentingan umum (warga masyarakat Desa Rangalaka).Justru tindakan oknum-oknum yang tidak puas yang bukan atas nama warga masyarakat Desa Rangalaka tetapi atas nama diri per diri pribadi dikategori tindakan sewenang wenang alias main hakim sendiri. Ingat ini negara hukum yang bertindak berdasarkan hukum bukan suka atau tidak suka. Profisiat Antonius Mola sebagai Kepala Desa Rangalaka yang sah dan viva Desa Rangalaka telah mendapat kepala desa baru.
Baca Juga :  Bupati Alor: Jangan Jadikan Kepolisian dan Kejaksaan Sebagai ‘Tempat Sampah" 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung