Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menyingkirkan Para Warga Di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege

Avatar photo

Namun Pengadilan Negeri Ende sesuai Putusan Nomor : 3/Pdt G/2022/PN End tanggal 21 Juni 2022 memutuskan Menolak Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya, dan dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 42 dan 43 putusan, Majelis Hakim menyatakan :

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

“Menimbang bahwa sejauh pembuktian pada Persidangan Majelis Hakim menemukan inkonsistensi tentang terminologi, struktur, hierarki, dan mekanisme keadatan dalam Masyarakat Hukum Adat dalam pembuktian yang dilakukan oleh Para Penggugat dan Para Tergugat, terutama dalam bukti-bukti Saksi yang dihadirkan masing-masing di muka persidangan, sehingga Majelis Hakim merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut yang mana baik Para Penggugat maupun Para Tergugat belum pula mampu membuktikan adanya pengakuan dan keterlibatan dari pejabat pemerintahan setempat dalam menghormati, membina dan mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang ada pada lingkungan tempat tinggal Para Penggugat dan Para Tergugat yang kemudian menyebabkan Kepemilikan, Penataan dan Penata-usahaan atas keberadaan objek tanah yang disengketakan para pihak juga kembali kepada keadaan quo sehingga tidak dapat dibuktikan secara yuridis siapa pemiliknya dan apakah pengelolaan objek tersebut menurut adat sebagaimana yang didalilkan Para Penggugat dan demikian pula yang didalilkan Para Tergugat sudah sesuai amanat undang-undang atau belum”;

“Menimbang, bahwa atas point pertama yang dimohon oleh Para Penggugat dalam Petitum ke-2 surat gugatannya yakni tentang menyatakan bahwa Penggugat I selaku Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa baik dari keterangan Saksi-Saksi maupun berdasarkan Pengetahuan Hakim, apa yang dimohonkan Para Penggugat adalah sesuatu yang termasuk dalam sekat-sekat hukum adat yang mana berdasarkan uraian aquo haruslah dibuktikan dengan sebuah proses panjang sebagaimana diatur oleh Undang-undang, sekalipun bukti surat P-2 yang diajukan Para Pengggugat menunjukan adanya penyerahan adat yang dilakukan oleh Saksi Nurdin kepada Para Penggugat secara adat namun Majelis Hakim tidak menemukan keberadaan persyaratan yang diminta Undang-undang yang dapat menunjukan keberadaan Persekutuan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Hukum Adat dan keberadaan Penggugat I sebagai tokoh yang memegang Jabatan Keadatan dalam Persekutuan Masyarakat Hukum Adat aquo sehingga Majelis Hakim berpandangan bahwa permintaan Para Penggugat tersebut tidak beralasan hukum dikarenakan tidak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan oleh Undang-undang”;

Baca Juga :  Terkait Masalah Kelangkaan Minyak Tanah di Kota Ende, Mantan ADPRD Ende Sebut Ada Indikasi Penimbunan

Selanjutnya Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 3/Pdt G/2022/PN End tanggal 21 Juni 2022 itu sempat dibatalkan pada pemeriksaan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Kupang melalui Putusan Nomor : 131/PDT/2022/PT KPG tanggal 29 September 2022, namun Putusan Pengadilan Negeri Ende dimaksud dikuatkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi dan tingkat peninjauan kembali, sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1073 K/Pdt/2024 tanggal 25 April 2024 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 576 PK/PDT/2025 tanggal 24 Juni 2025.

Sejalan dengan pertimbangan hukum
Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 3/Pdt G/2022/PN End tanggal 21 Juni 2022 sebagaimana terurai dalam pada halaman 42 dan 43 putusan, maka pada tanggal 16 September 2025 Klien kami telah mengajukan permohonan agar Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH, MH segera melakukan Identifikasi, Verifikasi dan Validasi serta Penetapan demi perlindungan dan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat dalam Wilayah Adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege yang terletak di Nualolo dan Nuanelu, Desa Manulondo – Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, dengan memposisikan Klien kami Laurensius Lau selaku Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata serta hak-hak yang melekat padanya secara hukum adat Lio.

Landasan hukum kami mengajukan permohonan kepada Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH, MH agar segera melakukan Identifikasi, Verifikasi, Validasi dan Penetapan demi pengakuan serta perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat dimaksud, adalah Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Ende  Nomor 2 Tahun  2017 Tentang
Penyelenggaraan  Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat  Hukum Adat di Kabupaten Ende dan Peraruran  Bupati Ende Nomor  7 Tahun  2025 Tentang Tata Cara  Identivikasi , Verifikasi Validasi,  Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Baca Juga :  Masyarakat Ende Lio Diaspora Jabodetabek Selenggarakan Ritual Gawi Sia

Menurut Meridian Dado, segenap upaya hukum yang telah dan sedang dilakukan oleh Kliennya Laurensius Lau, pada pokoknya dimaksudkan untuk : 1. Menjaga agar kehidupan bermasyarakat
dalam Wilayah Adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege selalu berjalan secara harmonis sesuai hukum adatnya, terikat pada asal usul leluhur, dan memegang teguh sistem nilai yang berlaku;

2. Menghargai kedudukan Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata dengan hak-hak yang melekat padanya secara adat Lio dalam Wilayah Adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege hasil penyerahan pada zaman dahulu kala dari Mosalaki Ria Bewa Sa’o Mewu..( tim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung