Jakarta, Redaksi 76. Com,- Upaya hukum yang telah dilakukan oleh Laurensius Lau, baik yang dilakukannya bersama Almarhum Paulus Djago pada tahun 2022 melalui Gugatan Perdata ke
Pengadilan Negeri Ende, maupun upaya Permohonan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat ke Bupati Ende yang kini sedang berproses, bukanlah untuk menyingkirkan atau menggusur semua warga yang tinggal pada wilayah Adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege seluas ± 4 Hektare, yang terletak di Nualolo dan Nuanelu, Desa Manulondo – Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.
Para warga yang tinggal pada Wilayah Adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege seluas ± 4 Hektare, yang terletak di Nualolo dan Nuanelu, Desa Manulondo – Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende dihimbau agar jangan terprovokasi oleh-oknum yang tidak bertanggung jawab, sebab perjuangan hukum Klien kami Laurensius Lau bukanlah untuk menyingkirkan atau menggusur para warga yang tinggal pada wilayah dimaksud.
Penegasan tersebut disampaikan Meridian Dado, SH, selaku kuasa hukum Laurensius Lau melalui rilis yang diterima media ini pada Rabu (8/10/2025).
Dalam rilisnya itu, Meridian menegaskan, gugatan Perdata via Pengadilan Negeri Ende pada tahun 2022 oleh Kliennya Laurensius Lau selaku Penggugat I dan Almarhum Paulus Djago selaku Penggugat II hanyalah ditujukan kepada Thadeus Ngga’a (Tergugat I) dan Alexius Alo (Tergugat II), berpangkal tolak pada ulah Thadeus Ngga’a yang secara tanpa mekanisme yang sah mengambil alih kedudukan Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata dengan hak-hak yang melekat padanya secara adat Lio di atas Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege.
Pada Posita gugatannya, para Penggugat kata Meridian, menjelaskan tentang harta warisan turun temurun miliknya yaitu Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege (termasuk 3 bidang tanah yang menjadi objek perkara), yang diperoleh dari Leluhur – Mamo Wero turun kepada Reku lalu turun kepada Babo, selanjutnya kepada Dao, kepada Ragho, kepada Bhango, kemudian kepada Herman Wowa dan kini kepada Klien kami Laurensius Lau.
Kepemilikan Leluhur – Mamo Para Penggugat yang bernama Wero atas Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege beserta hak-hak secara adat yang dilaksanakan atas tanah tersebut diperoleh atas dasar penyerahan dari Mosalaki Ria Bewa Sa’o Mewu yang bernama Mamo Kebhi kepada Mamo Wero, yang secara hukum adat lio disebut dengan : “Tu no’o tubu musu, loda nda baku nalu” – “Pati Iwa Rowa Lai, Ti’i Iwa Rowa Wiki, Demi Pati Lai Ti’i Wiki, Kojo Wai Koe Lia, Mbunge Wai Tembu Lewu”
.Dalam Gugatan Perdata yang dikenal dengan Perkara Nomor : 3/Pdt G/2022/PN End tersebut, terdapat 3 bidang tanah objek perkara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege, yaitu :
Sebidang Tanah Kebun yang sekarang digarap oleh Tergugat I seluas ± 2000 M2, Sebidang Tanah yang sekarang berdiri sebuah rumah yang ditempati oleh Tergugat I seluas ± 400 M2 dan Sebidang Tanah yang sekarang berdiri sebuah rumah yang ditempati oleh Tergugat II seluas ± 300 M2, kesemuanya terletak di Nuanelu, Desa Manulondo – Kecamatan Ndona.
Meridian menjelaskan dalam Petitum gugatannya, Kliennya selaku Penggugat I dan Almarhum Paulus Djago selaku Penggugat II antara lain menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende memutuskan :
● Menyatakan Penggugat I (Laurensius Lau) selaku
Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata dan bersama-sama dengan Penggugat II adalah ahli waris sah dari Luluhur – Mamo Wero;
● Menyatakan bahwa Para Penggugat mempunyai harta warisan bersama yang Para Penggugat warisi secara turun temurun dari Leluhur – Mamo Wero berupa tanah yang dikenal dengan sebutan Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege serta hak-haknya secara hukum adat Lio atas Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege;
● Menyatakan bahwa Leluhur – Mamo Wero dan keturunannya adalah pemilik yang sah secara turun temurun atas tanah yang dikenal dengan sebutan Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege yang terletak di Nualolo dan Nuanelu, Desa Manulondo – Kecamatan Ndona – Kabupaten Ende, termasuk bidang-bidang tanah Objek Perkara I, II dan III;
● Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengganggu harta warisan bersama milik Para Penggugat termasuk dengan cara mengklaim bahwa bidang-bidang tanah yang menjadi objek perkara ini adalah milik dari Moyang Para Tergugat yang bernama Ngole dan tidak lagi mengakui bahwa bidang-bidang tanah yang menjadi objek perkara ini adalah milik dari pihak Kakek atau Moyang Para Penggugat yang bernama Ragho dan atau keturunan
Kakek atau Moyang Ragho,
serta Tergugat I yang secara tanpa hak dan tanpa persetujuan dari keluarga besar Para Penggugat mengklaim diri sebagai Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata dan telah merampas hak-hak dari Penggugat I sebagai Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata di atas Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege adalah tidak benar dan merupakan perbuatan melawan hukum;
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












