Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berita  

Tolak Hak Angket, Fraksi PDIP : Birahi Politik Kebablasan

Avatar photo

“Wacana hak angket oleh DPRD Ende kurang seksi ya karena itu melanggar Tatib dewan.” tandas Merdian.

Menurutnya, secara prosedural hak angket diinisiasi oleh minimal 5 orang lebih dari 2 fraksi diusulkan kepada pimpinan DPRD Ende selanjutnya pimpinan DPRD menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menyepakati dan mengagendakan tahap dan proses penggunaan hak angket.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Selanjutnya kata Merdian, pimpinan DPRD mengeluarkan surat undangan kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan serta pemerintah dengan agenda paripurna pengusulan hak angket, selanjutnya paripurna diawali dengan penjelasan tertulis atau tidak tertulis oleh tim pengusul hak angket untuk menjelaskan tentang penggunan hak angket. Tahap selanjutnya kata Meridian, anggota DPRD Ende yang tidak masuk sebagai pengusul hak angket diberi ruang untuk memberikan pandangan melalui fraksi nya masing- masing.

Dirinya kemudian merincikan lagi bahwa tahap selanjutnya adalah, anggota DPRD Ende sebagai pengusul hak angket tersebut ⁹diberi ruang untuk menanggapi pandangan tersebut.
Setelah sampai pada tahap tersebut kata Meridian, tahap selanjutnya adalah, pimpinan DPRD Ende mendengar pandangan baik itu dari anggota dewan pengusul angket maupun bukan pengusul hak angket.

” Pimpinan DPRD Ende memberikan hak tersebut ke forum paripurna untuk menyikapi apakah hak angket yang diusulkan dapat diterima atau ditolak dengan syarat 3/4 dari jumlah anggota dewan yang ada atau 23 orang dari 30 anggota dewan dan dibuktikan dengan undangan paripurna hak angket dewan dan daftar hadir .” tandasnya.

Menurut Meridian, yang terjadi adalah adanya dugaan manipulasi daftar hadir anggota DPRD yang hadir pada saat paripurna hak interplasi untuk dijadikan landasan dalam penggunaan hak angket. Padahal secara etika dan kelembagaan dan tata persidangan DPRD,  setiap agenda persidangan Paripurna yang penting dan strategis untuk kepentingan rakyat, wajib hukumnya melalui prosedur yangh sah sebagaimana diatur dalam tatib DPRD.

Baca Juga :  Pengeboran Panas Bumi Ramah Lingkungan Beda Dengan Pertambangan

“Hak angket tidak bisa dilakukan karena jumlah anggota dewan pengusul hanya 19 orang masing- masing, Fraksi golkar sebanyak 4 orang, PSI sebanyak 4 orang, fraksi Nasdem 4 orang, PKB 3 orang dan fraksi gabungan sebanyak 4 orang. Sementara itu jumlah yang bukan pengusul sebanyak 11 orang masing – masing, fraksi PDIP, fraksi Hanura dan Demokrat. Syaratannya 3/4 atau 23 orang dari jumlah anggota DPRD Ende” tandasnya.

Oleh karena prosedur formal tidak terpenuhi, maka Hak Angket cacat hukum dan tidak bisa dilanjutkan. Dirinya meminta  Bupati Ende, Yosef Badeoda tidak perlu datang ke forum yang illegal dan cacat hukum tersebut.

“Ngapain Bupati ke sana, prosedurnya cacat hukum koq ” tandasnya.(tef)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung