Ende, Redaksi 76.Com– Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Ende secara tegas menolak wacana hak angket yang digulirkan oleh 19 anggota DPRD masing- masing dari fraksi Nasdem, Golkar, PKB, PSI dan fraksi gabungan.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat berlogo Partai, Fraksi PDIP Nomor : 03/F.PDI Perjuangan – Ende/1/2026 tanggal 27 Januari 2026 ditandatangani oleh Vinsensius Sangu, S.H, M.H selaku ketua fraksi dan Hj. Silvian Daufura Indradewa, SE selaku Sekertaris fraksi.
Surat dengan perihal protes keras dan menolak atas pengiriman nama utusan itu dikarenakan proses pembentukan hak angket atas kebijakan pemerintah daerah kabupaten Ende cacat prosedural dan tidak sesuai sebagaimana diatur pada peraturan DPRD kabupaten Ende Nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD kabupaten Ende.
Ketua Fraksi PDIP kabupaten Ende Vinsen Sangu ditemui secara terpisah pada Rabu (28/1/2026) menilai usulan hak angket terhadap Bupati Yosef Badeoda, hanya didasari birahi politik semata, sehingga menimbulkan sikap politik yang kebablasan dan tidak terarah.
“ Fraksi PDI Perjuangan menemukan bahwa secara materil, usulan Penggunaan Hak Angket tidak memenuhi syarat karena tidak dibahas dalam agenda dan tata persidangan DPRD kabupaten Ende” tandasnya.
Seperti yang perna diberitakan media ini sebelumnya koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Advokat Peradi, Merdian Dado, S.H menahan tawa usai membaca surat undangan usulan nama utusan fraksi ke dalam susunan dan keanggotaan panitia angket DPRD kabupaten Ende tanggal 26 Januari 2026 yang ditandatangani oleh wakil ketua DPRD Ende, Agustinus Wadhi.
Menurut Merdian, rencana hak angket yang digelindingkan Nasdem, Golkar, PSI, PKB dan fraksi gabungan di DPRD Ende terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 tahun 2025 akan sulit diwujudkan karena cacat prosedural dan melanggar Tatib DPRD No 1 Tahun 2005.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












