Meski demikian, Yanys menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Ende tetap membuka ruang dialog dan pembahasan lanjutan secara terbuka, rasional, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Yanus menegaskan, DPRD berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Ende agar APBD 2026 dapat ditetapkan secara sah, tepat waktu, dan berkualitas tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
DPRD juga membantah anggapan bahwa sikap tersebut menghambat jalannya pemerintahan. Sebaliknya, DPRD menilai langkah itu sebagai upaya menjaga kepastian hukum, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat Kabupaten Ende.
Lebih lanjut, DPRD menilai penetapan APBD melalui Perkada justru akan membatasi ruang gerak Bupati. Secara regulatif, Perkada hanya memungkinkan penganggaran belanja rutin dan pelayanan dasar, serta tidak memberikan ruang bagi penganggaran program dan kegiatan baru.
Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan menghambat realisasi program prioritas serta janji politik kepala daerah.
Dengan demikian, DPRD menegaskan bahwa sikap tegas tersebut merupakan bentuk dukungan moral dan institusional kepada Bupati Ende agar seluruh proses penetapan APBD berjalan sesuai konstitusi, prinsip demokrasi daerah, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
DPRD Kabupaten Ende menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya secara bertanggung jawab demi kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Arnold Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













