Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tanggapi Hasil Fasilitasi Gubernur NTT, DPRD Ende Tegaskan APBD 2026 Harus Ditetapkan Lewat Perda

Avatar photo
Ket. Foto: Pertemuan Pemkab Ende, DPRD Ende dan Gubernur NTT. Istimewa

Ende – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda), bukan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Penegasan tersebut disampaikan Pimpinan DPRD Ende, Flavianus Waro, dalam siaran pers yang diterima tim media pada 20 Desember 2025, sebagai tanggapan atas hasil fasilitasi Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ende dalam proses penetapan APBD 2026.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Yanus mengatakan, DPRD Kabupaten Ende secara kelembabagaan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur NTT, Melki Laka Lena, atas pelaksanaan fasilitasi tersebut.

Ket. Foto: Pimpinan DPRD Ende, Flavianus Waro.

Menurut Yanus, langkah itu merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum.

Namun demikian, DPRD menegaskan bahwa APBD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan keputusan politik dan hukum yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu, secara konstitusional, APBD harus dibahas dan disepakati bersama antara DPRD dan Bupati, kemudian ditetapkan melalui Perda sebagai wujud kedaulatan rakyat.

Yanus Waro menjelaskan, DPRD menilai penggunaan Perkada dalam penetapan APBD hanya dapat dilakukan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) dan tidak boleh menjadi praktik yang berulang.

Oleh karena itu, Kata Yanus, Jika dijadikan kebiasaan, hal tersebut dinilai berpotensi melemahkan fungsi anggaran DPRD serta menggerus prinsip checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Hak Interpelasi Tidak Bisa Digunakan Jika Ada Penyalagunaan Keuangan Oleh Dewan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung