ENDE, REDAKSI 76.Com,-Pemerintah kabupaten Ende melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sukses melakukan penggusuran bangunan liar yang berdiri di tanah milik pemkab pada hari Senin (9/2/2026).
Penggusuran tersebut dipimpin langsung Seketaris Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Damkar kabupaten Ende, Ibrahim, S.H dibantu Dinas Perindstrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan (Dishub), unsur Kecamatan Ende Selatan dan Kelurahan Mbonggawani.
Seperti disaksikan media ini, tepat pukul 08.00 Wita puluhan personil anggota Sat Pol PP dan Damkar sudah berada di lokasi bangunan liar yang terletak di jalan Pasar kelurahan Mbongawani itu. Nampak satu unit exavator mini jenis Hitachi milik dinas PUPR Ende sudah berada di lokasi menunggu komando melakukan pembongkaran.
Nampak Ibrahim memberikan arahan kepada satuanya sebelum dilakukan pembongkaran. Usai memberikan arahan, tepat pukul 08.45 Wita pembongkaran mulai dilakukan dengan membongkar bangunan toko Agung dan bangunan kantor TKBM milik Abdul Kadir Mosa Basa, salah satu anggota DPRD Ende dari partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Tidak ada perlawanan fisik yang terjadi karena para pemilik bangunan ini merasa mereka tidak memiliki kekuatan hukum untuk melawan.
Sekertaris Satpol PP Kabupaten Ende, Ibrahim menegaskan penertiban dilakukan setelah melalui beberapa prosedur dan untuk memfungsikan tanah pemkab Ende sebagaimana fungsinya.
“Kami akan bongkar seluruh bangunan liar diatas tanah pemkab Ende mulai dari toko Lolita Baru hingga kantor TKBM. Dan dalam pelaksanaan petugas tetap berlaku sopan dan humanis guna menciptakan suasana aman dan kondusif,” tutur Ibrahim.
Ibrahim juga menambahkan proses pembongkaran bangunan liar ini dibantu oleh beberapa personil dari berbagai pihak diantaranya Banbinsa Koramil, Babinkamtibmas, Dinas PU, anggota Satpol PP dan petugas PLN, Camat Ende Selatan, Lurah Mbongawani serta masyarakat sekitar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

















