Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Keren dan Tegas ! Sekertatis Pol PP Ende Pimpin Langsung Penggusuran Bangunan TKBM Milik Anggota DPRD Ende Dan Bangunan Liar Lainnya di Tanah Pemkab

Avatar photo

“Terimakasih atas kerja sama semua pihak dalam membantu kelancaran giat penertiban pembongkaran bangunan liar ini, semoga sinergitas tetap selalu terjalin untuk menciptakan Ende lebih indah, tertib dan produktif sesuai visi, Misi pak Bupati Yosef dan wabup Domi Mere.” pungkasnya.

Seperti yang perna diberitakan media ini sebelumnya, pemerintah kabupaten Ende kini sudah menyiapkan alat berat Exsavator untuk membongkar bangunan TKBM milik Abudul Kadir Mosa Basa, anggota DPRD Ende dari PKB, bangunan toko Lolita baru, toko Agung, rumah makan Padang serta bangunan liar lainnya diatas aset negara pada hari Senin (9/2/2026) nanti.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Rencana pembongkaran tersebut tertuang dalam surat Bupati Ende berlogo burung Garuda dengan nomor : BU.900 BPKAD.01/53/1/2026 tanggal 27 Januari 2026 perihal Pemberitahuan Pengosongan Lahan yang ditandatangani oleh Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda ditujuhkan kepada warga/pihak yang menempati Lahan SMEA Negeri lama, lahan KUD Mbongawani dan kantor Lurah lama Mbongawani jalan pasar RT.01, 02/RW 07 kelurahan Mbongawani yang tercatat sebagai aset tanah milik pemerintah kabupaten Ende dan akan digunakan sebagai tempat parkir pasar modern.

” Ini perintah pak Bupati. Jadi tidak ada alasan bagi saya untuk tidak patuh, saya siap menjalankan perintah pimpinan dan membongkar seluruh bangunan liar tersebut” tandas Ibrahim yang ditemui media ini diruang kerjanya pada Senin (2/2/2026)

Ibrahim kini sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR kabupaten Ende untuk menyiapkan  Exavator, pihak kepolisian dan TNI bila diperlukan, pihak kelurahan dan camat Ende Selatan sebagai pejabat yang memiliki wilayah tersebut karena bangunan yang berdiri di sepanjang jalan Pasar kelurahan Rukun Lima itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga :  Polisi Akan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Uang 3 Miliar di RSUD Ende

“Saya kerahkan seluruh pasukan untuk bongkar, kalau mereka tidak mau bongkar sendiri, kita tunggu sampai tanggal 9 Februari ini ” kata Ibrahim.

Ibrahim menyampaikan pihaknya sudah mendapat laporan dari stafnya bahwa pada hari Jumad (30/1/2026) lalu, saudara Adbdul Kadir Mosa Basa, anggota DPRD Ende telah mengosongkan bangunan yang selama ini dijadikan kantor TKBM dengan mengangkat seluruh barang- barang kantor seperti, meja, kursi, lemari,AC, karpet, kipas angin dan perabot lainnya.

” Pak Kadir Mosa Basa sudah mengosongkan bangunan itu, sementara pemilik toko Lolita Baru dan toko Agung juga sudah menyatakan kesediaan untuk mengangkat seluruh barang- barang mereka” tandas Ibrahim.(tim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung