ENDE, REDAKSI 76. COM,- Dana Sertifikasi Guru Triwulan 4 Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp4,4 Miliar diduga disalahgunakan oleh oknum di internal Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ende, untuk pembayaran biaya proyek-proyek Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) Anggota DPRD Ende.
Hal itu diungkapkan salah satu sumber internal di BPKAD Kabupaten Ende pada Sabtu, 02 Agustus 2025 terkait dana sertifikasi guru.
“Dana sertifikasi guru triwulan 4 sebesar Rp 4,4 miliar sudah masuk ke rekening daerah, namun digunakan oleh oknum di BPKAD Ende untuk pembayaran proyek Pokir anggota dewan. Sementara untuk tahun anggaran 2025 dua triwulan, dananya sudah langsung ditransver ke rekening guru-guru,“ sebut sumber tersebut, yang menolak namanya disebutkan dalam pemberitaan ini.
Sumber tersebut mengungkapkan, bahwa sesungguhnya Pemerintah Pusat (Pempus) sudah mentransver dana tersebut ke rekening Pemda pada bulan Desember 2024. Herannya, dana tersebut sampai saat ini diduga belum masuk ke rekening mereka yang berhak menerimanya.
Ia juga membeberkan, bahwa pengalihan anggaran dana sertifikasi guru itu ketahuan, setelah pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende melakukan pengajuan pencairan ke BPKAD pada tanggal 9 April 2025.
Namun pihak BPKAD Kabupan Ende tak mau menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Dinas PK sebagai Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tanpa alasan yang jelas.
“Coba kalian wartawan konfirmasi Plt.BPKAD, Kabid Verifikasi dan pihak Bendahara Umum Daerah (BUD) dikemanakan anggaran serifikasi guru sebesar Rp 4,4 miliar itu ? Dan apakah pengalihan anggaran itu sudah mendapat arahan dari Pj.Bupati dan Pj, Sekda Ende saat itu atau tidak? Ini yang perlu ditelusuri,“ saran sumber tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














