ENDE, REDAKSI 76.COM,— Kuasa hukum Abdul Haris Abu Bakar yakni Meridian Dewanta Dado, S.H akhirnya mengajukan permohonan resmi kepada Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H., meminta agar segera tuntaskan laporan dugaan tindak pidana penadahan terkait sebuah mobil Suzuki Ertiga yang sebelumnya dimenangkan kliennya (Abdul Haris Abu Bakar, red) melalui undian BRI pada 2021.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 001/S.Perm/KA&KH-MD&R/XI/2025 tertanggal Kamis, 27 November 2025 yang ditandatangani kuasa hukum, Meridian Dewanta, S.H., dan dilampirkan bersama berkas pendukung.
“Untuk dan atas nama Klien kami (Abdul Haris Abu Bakar), sesuai Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Juni 2025 (Copy Terlampir), perkenankan kami mengajukan permohonan kepada Bpk. Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H. agar memproses lebih lanjut kasus dugaan Tindak Pidana Penadahan yang telah Klien kami laporkan di Polres Ende sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/118/VI/2025/SPKT/Res.Ende/Polda NTT tanggal 26 Juni 2025,” tulis Meridian dalam surat tersebut.
Meridian menjelaskan dalam surat tersebut bahwa Abdul Haris Abu Bakar, seorang nelayan asal Ende, memenangkan undian Simpedes BRI pada 13 Agustus 2021 dengan hadiah satu unit Suzuki Ertiga 1.5 MC DX MT warna putih metalik. Setelah menerima kendaraan tersebut tanpa STNK dan BPKB, mobil itu dititipkan kepada seorang anggota TNI AD, Soni Harun, karena akses ke rumahnya tidak memungkinkan.
Beberapa minggu kemudian, klien bertemu kembali dengan Vincensius Bata Budo, kenalannya sewaktu sama-sama menjalani hukuman di Lapas Ende. Vincensius disebut datang menawarkan diri untuk membeli mobil tersebut seharga Rp150 juta. Klien kemudian menyerahkan kunci dan bersama-sama mengambil mobil dari tempat titipan.
Kuasa hukum menyebutkan bahwa Vincensius kemudian membawa klien ke Kantor BRI Cabang Ende untuk menandatangani tiga berkas yang diberikan tanpa penjelasan. Setelah itu, mobil diambil Vincensius, sementara pembayaran atas penjualan mobil tak pernah diterima hingga akhirnya Vincensius meninggal dunia.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.














